DLH Kota Tangerang Tetap Mengemban Amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008

0
331

Kota Tangerang, (beritairn.com) – Pemerintah Kota Tangerang terus mengemban amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dengan fokus pada peningkatan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan pemanfaatan sampah sebagai sumber daya. Pengelolaan sampah dilakukan secara komprehensif melalui dua tahap utama: pengurangan sampah dan penanganan sampah.

Menurut ketentuan yang berlaku, pengurangan sampah melibatkan kegiatan pembatasan timbulan sampah, pendaur ulang, dan pemanfaatan kembali.

Sementara itu, penanganan sampah mencakup pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.

Di Kota Tangerang, kegiatan pengangkutan sampah dari sumbernya hingga ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing dilakukan dengan menggunakan berbagai armada, termasuk dump truck, arm roll, bentor, sweeper, dan compactor. Total armada yang dioperasikan mencapai 416 unit untuk melayani kebutuhan pengangkutan sampah, yang mencapai sekitar 1500 ton/hari.

Armada pengangkut sampah tidak hanya melayani dari permukiman, tetapi juga dari pasar, industri, kawasan komersial, hotel, rumah sakit, dan lainnya. Setiap kelurahan dilayani dengan rata-rata 2 kali ritase pengangkutan setiap harinya, termasuk operasi pada malam hari untuk jalur-jalur jalan protokol.

Untuk memastikan kehandalan operasional armada, pemeliharaan kendaraan dilakukan secara rutin oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlengkapan dan Perbekalan. Pemeliharaan ringan seperti penggantian kanvas rem, penggantian oli, dan perbaikan mesin dilakukan langsung oleh personil UPT, sedangkan perbaikan sedang dan berat ditangani oleh bengkel rekanan yang terpercaya.

Sejauh ini, sebanyak 77 kendaraan telah diperbaiki dan dirawat hingga bulan Juni 2024 untuk memastikan kinerja armada pengangkut tetap optimal. Seluruh petugas lapangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dilindungi oleh jaminan dari BPJS, termasuk jaminan kecelakaan kerja, kesehatan, dan jaminan kematian.

Pengawasan ketat terhadap operasional pengangkutan sampah dilakukan oleh petugas pengawas untuk memastikan bahwa semua prosedur operasional standar diikuti dengan ketat. Tindakan cepat dan tepat akan diambil jika terjadi kecelakaan atau insiden lainnya selama operasional.(Adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here