Kota Tangerang, (beritairn.com) – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperkuat upaya pemantauan kebersihan di seluruh wilayah kota. Sebagai bagian dari komitmen Pemerintah dalam menciptakan kota yang bersih dan nyaman, DLH melaksanakan pemantauan kebersihan di 13 kecamatan yang ada di Kota Tangerang. Pemantauan ini bertujuan untuk menjaga kualitas lingkungan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kebersihan.
Pemantauan di 13 Kecamatan bertujuan untuk menilai dan memastikan kebersihan di setiap kecamatan sesuai dengan standar pengelolaan sampah yang telah ditetapkan, menentukan area proritas penanganan sampah, meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kebersihan dan mencegah terjadinya penumpukan dan pembakaran sampah.

Adapun pemantauan ini difokuskan pada kebersihan jalan utama dan lingkungan pemukiman, kondisi tempat penampungan sementara (tps), pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga, kegiatan 3r (reduce, reuse, recycle) di tingkat masyarakat dan kedisiplinan warga dan pelaku usaha dalam membuang sampah.
Dasar hukum kegiatan pemantauan diantaranya Perda No. 2 Tahun 2022 mengatur tentang kewajiban pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan dan Perwal No. 102 Tahun 2023 menekankan pentingnya pengelolaan sampah rumah tangga secara terpisah, pengurangan sampah di sumbernya, serta penegakan sanksi administratif bagi pelanggaran.
Mekanisme kegiatan pemantauan DLH Kota Tangerang membentuk tim pemantau yang terdiri dari petugas teknis dan pengawas lingkungan, pemantauan dilakukan secara berkala dan insidental sesuai dengan jadwal dan laporan masyarakat, hasil pemantauan didokumentasikan dalam laporan evaluasi harian dan bulanan serta tim memberikan rekomendasi perbaikan kepada kelurahan atau kecamatan yang masih memiliki tingkat kebersihan rendah.

DLH Kota Tangerang dengan pemantauan di 13 Kecamatan terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat di seluruh wilayah kota Tangerang, penurunan volume sampah yang dibuang ke tpa, peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah serta terwujudnya pengelolaan sampah yang terintegrasi dari hulu ke hilir.(Adv)



