Tangerang Selatan, (beritairn.com) – Dugaan penyerobotan hak atas tanas warisan menimpa ahli waris dari Ahli waris Bunen Minan yang beralamat di Jalan Gelatik, Kelurahan Sawah , Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
Beralas hak sesuai Girik C 810 dengan luas 4.810 m2 yang terletak Jalan Gelatik.
Asmat Ahli Waris Bunen Minan, mengatakan tanah milik kami diduga telah diakui oleh pihak lain, kami selaku Ahli Waris Bunen Minan tidak pernah merasa menjual.
“Kami para Ahli Waris tidak pernah menjual tanah kami kepada siapapun,”ujar Asmat Ahli Waris Bunen Minan.

Lanjut Asmat, menerangkan kami Ahli Waris Bunen Minan sangat kaget bagaimana bisa tanah milik kami diduga diklaim oleh pihak lain.
“Saya dan Ahli Waris lainnya dari Bunen Minan sangat kaget, ketika tanah kami diduga diklaim oleh pihak lain. Sementara kami tidak pernah menjual tanah milik kami (Ahli Waris-red),” jelas Asmat.
Lebih lanjut Asmat, menjelaskan perkara tanah milik kami ahli waris Bunen Minan sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Tangerang Kota.
“saya pernah hadir dipersidangan,, dalam persidangan saya di tanya batas-batas tanah milik Ahli Waris Bunen Minan,”

Asmat, berharap di momen Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 79 Tahun, ahli waris Bunen Minan mendapatkan kemerdekaan atas tanak milik Bunen Minan.
“Saya dan para Ahli Waris Bunen Minan berharap di momen Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 79 Tahun, kami ahli para Ahli Waris Bunen Minan mendapatkan kemerdekaan atas tanak milik kami,” ucap Asmat.(red)



