Diduga Membuat Kegaduhan, Advokat Pengawal Demokrasi Laporkan Timnas AMIN ke Bawaslu RI 

0
288

Jakarta, (beritairn.com) – Advokat Pengawal Demokrasi Melaporkan Timnas AMIN karena di duga telah membuat Gaduh dan Menggiring Opini yang tidak baik sehingga bisa memecah Belah Persatuan dan Kesatuan Ujar Yayan Efendi kepada Awak Media.

Dengan adanya dugaan pelanggaran aturan yang telah di lakukan oleh TIMNAS AMIN atas dasar adanya penggiringan opini dengan sengaja membesar besarkan terhadap penduduknya, dimana sebanyak 3 juta suara berkurang atau hilang milik Paslon 01, di TPS 006 Kelurahan, Kota Dalam , Kecamatan Way Lima, kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung.

Dengan menuduh KPU yang telah menghilangkannya, sementara faktanya dalam 1 TPS itu maksimal hanya ada 300 DPT, sehingga dengan itu telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Pada hal perolehan suara Paslon nomor 01 setelah KPU melakukan investigasi terhadap website resmi pemiliu2024.kpu.go.id,di dapati adanya perbedaan antara input data yang di sajikan dengan Form Model C Hasil (Pleno) yang di upload oleh KPPS tidak sesuai.

Kami Dari advokat pengawal Demokrasi (APD ) justru melihat bahwa KPU telah melakukan tugas tugasnya dan fungsinya secara baik , amanah dan sangat teliti, sehingga dengan itu kami mengambil langkah untuk melaporkan ke Bawaslu RI terkait dugaan pelanggaran oleh timnas amin dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 536 undangan undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum Jo pasal 14 ayat(1) , pasal 15 undang undang 1946 tentang peraturan hukum pidana .

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here