Lebak, (beritairn.com) – Bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) adalah salah satu bantuan yang diberikan dalam upaya menekan dampak pandemi Covid-19 bagi warga yang kurang mampu dan belum menerima bantuan dari pusat.
BLT-DD ini diperuntukan warga miskin di desa yang belum sama sekali mendapatkan program bantuan pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan kartu prakerja.
Adapun jumlah dana BLT yang cair adalah sebesar Rp 300 ribu per bulan selama setahun, dikirim langsung via transfer Bank kepada masyarakat yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).
Namun berbeda dengan kenyataan yang ada di Desa Umbuljaya, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, program BLT-DD tahun anggaran 2022 diduga disalahgunakan.
Dari penyataan narasumber yang enggan disebutkan namanya, dirinya merasa tidak menerima BLT-DD selama 9 bulan, padahal terdaftar sebagai KPM di Desa Umbuljaya.
Diduga adanya bukti transfer atau pemindahan saldo dari kas desa Umbuljaya ke rekening pribadi atas nama DH sebesar Rp. 55,2 Juta dan Rp. 27,6 Juta pada tanggal 19 Agustus 2022.
Saat dikonfirmasi, DH membenarkan bahwa adanya pemindahan saldo kas desa ke nomor rekening pribadi nya.
DH mengungkapkan, pemindahan saldo terjadi lantaran pihak Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) sedang sakit dan juga mengeluh saldo rekeningnya sering terpotong.
“Kebetulan waktu itu yang ada saldonya punya saya (rekening), jadi di pinbuk (pemindah bukuan) ke saya,” ungkapnya, Selasa (8/11/22).
Hal sama diungkapkan PLT Kades Umbuljaya, Angga.
Angga mengatakan, pihak keuangan Desa Umbuljaya merasa keberatan karena sering terpotong saldonya, sedangkan saldo tersebut dana BLT-DD yg perlu disalurkan ke masyarakat.
“Ya, saya kan tanya keuangan, katanya begitu, suka dipotong saldo, kalo kepotong saldo siapa yang mau ganti ke masyarakat,” jelasnya.
Sedangkan, saat ditanyai pemindahan saldo ke rekening pribadi atas nama DH, Angga menyarankan untuk konfirmasi ke mantan Kades Umbuljaya.
“Ya, emang ada yang ke DH, tapi sudah disalurkan ke KPM. Untuk lebih jelasnya, silahkan konfirmasi ke Kades waktu itu,” tuturnya.
Sementara, mantan Kades Umbuljaya, M manegaskan bahwa kas desa yang dipindahkan ke rekening pribadi DH telah disalurkan ke KPM.
“Sudah dibagikan terkait BLT-DD, kemaren juga dibagiin lagi sama PLT,” singkatnya.
Terkait pemindahan kas desa ke rekening pribadi, M menjelaskan bahwa rekening DH bersih dari agunan.
“Itu karena yang tak mempunyai utang ke Bank BJB waktu itu cuma DH, yang lain takut terpotong karena punya agunan, kan suka otomatis pihak Bank BJB nya,” tandasnya.
Perlu diketahui, berdasarkan Perpres Nomor 104 Tahun 2021 Pasal 5, penggunaan dana desa tahun 2022 ini diprioritaskan sekurang-kurangnya 40 persen harus digunakan untuk jaring pengaman sosial melalui bantuan langsung tunai (BLT). Sementara sisanya bisa digunakan untuk pemulihan ekonomi dan ketahanan pangan.



