Diduga Adanya Pelanggaran UU Pemilu dan Peraturan KPU, Pengacara Pembela Pilar Konstitusi Lapor Ke Bawaslu RI

0
246

Jakarta, (beritairn.com) – Dugaan adanya  Pelanggaran UU PEMILU dan Peraturan KPU, yang dilakukan oleh anggota KPU Kab. Jember, terlapor Dessi Anggraeni dan Andi Wasis. 

Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Jember – Jawa Timur

pada acara Rapat Koordinasi dan Training of Trainers yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Jember pada Selasa tanggal 23 Januari 2024, bertempat di Ballroom Hotel Cempaka, Jember.

Pokok permasalahan dalam laporan ini adalah dugaan pelanggaran Pemilu berupa video yang telah beredar luas di tengah masyarakat  yaitu TIDAK NETRALITASNYA ANGGOTA KPU Kab. Jember (in casu Dessi Anggraeni dan Andi Wasis), PPK DAN PPS di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

yang kedapatan sedang memperlihatkan tindakan-tindakan dan gerakan-gerakan simbolis (tangan) untuk mendukung Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden tertentu oleh anggota KPU Kab. Jember  (in casu Dessi Anggraeni dan Andi Wasis), PPK dan PPS di Kabupaten Jember.

Tentu hal ini telah mencoreng nilai-nilai rasa keadilan dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Adapun dugaan ketidak netralan yang dilakukan oleh anggota KPU Kab. Jember (in casu Dessi Anggraeni dan Andi Wasis), PPK dan PPS di Kabupaten Jember – Jawa Timur tersebut, menurut UU PEMILU adalah Terlarang dan dapat dipersangkakan bersalah telah melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 3 huruf c dan h, Pasal 36 ayat (2) alinea kedua, Pasal 73 ayat (2) alinea kedua dan Pasal 546 UU Pemilu.

Oleh karenanya dalam hal ini kami Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu RI untuk diperiksa dan ditandaklanjuti.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here