Ketapang, (beritairn.com) – Bupati Ketapang Martin Rantan menerbitkan surat edaran tentang penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP, dan satuan pendidikan kesetaraan tahun pelajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.
Pembelajaran tatap muka satuan pendidikan dibawah kewenangan Pemkab Ketapang bakal dimulai Senin 18 Januari 2021.
Surat edaran tersebut dikeluarkan oleh Bupati Ketapang pada Kamis (14/1) menindaklanjuti surat keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri RI.
Melalui surat edaran tersebut yang dikeluarkan dengan Nomor : 420/0/0/DISDIK-B.1, Bupati Ketapang menyampaikan kegiatan pembelajaran tatap muka semester genap tahun pelajaran 2020/2021 untuk jenjang PAUD, SD, SMP negeri/swasta, SPNF SKB Negeri Ketapang, serta PKBM Paket A, B, dan C dan satuan pendidikan kesetaraan di Kabupaten Ketapang dapat dilaksanakan mulai 18 Januari 2021.
“Dengan persyaratan satuan pendidikan sudah melengkapi sarana dan prasarana protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan,” tulis di surat edaran tersebut, Jumat 15 Januari 2021.
Selain itu, satuan pendidikan sudah mengisi daftar periksa di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) melalui link http://sekolah.data.kemendikbud.go.id/kesiapanbelajar/index.php dengan status Siap.
“Sedangkan satuan pendidikan yang dinyatakan belum siap, wajib melengkapi kekurangan yang ada untuk selanjutnya mengisi ulang di link yang telah tersedia,” terangnya.
Selanjutnya di surat edaran Bupati Ketapang itu juga tertuang bahwa kepala sekolah, guru dan pegawai administrasi wajib masuk ke sekolah setiap hari sesuai hari kerja dan tidak libur.
Hal-hal yang bersifat teknis terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan hal teknis lainnya mengacu pada surat edaran Bupati Ketapang Nomor: 420/2799/DISDIK-B.1 tanggal 23 Desember 2020 yang telah diterbitkan sebelumnya.



