Ketapang, (beritairn.com) – Komponen pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah penerimaan yang diperoleh daerah yang dipungut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendapatan terdiri dari hasil pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan laln-lain pendapatan asli daerah yang sah. Penegasan tersebut disampaikan Bupati Ketapang, Martin Rantan, SH, M.Sos dalam rapat koordinasi Optimalisasi Peningkatan pendapatan daerah di Ball Room Borneo Emerald Ketapang, Selasa (29/10) pagi.
Selain rapat koordinasi, pada momentum yang sama juga di launching aplikasi sistem informasi pelaporan pendapatan daerah (SIPPD), dan aplikasi pajak bumi dan bangunan (e-PBB). Menurut Bupati Ketapang, Pendapatan Asli Daerah merupakan pondasi dalam penerimaan pendapatan daerah. PAD merupakan modal dasar bagi daerah dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembiayaan pembangunan di daerah. Diterangkan Bupati Ketapang, kontribusi PAD terhadap pendapatan APBD Kabupaten Ketapang pada tahun 2018 masih relatif rendah hanya sebesar 8,98%. Sedangkan kontribusi terbesar masih bersumber dari dana perimbangan sebesar 72,23% dan kontribusi lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 18,78%. Dalam paya menjadikan pendapatan asli daerah (PAD) sebagai prlmadona dalam penerimaan pendapatan daerah, selain melalui upaya intensifikasi pajak daerah dengan didorong program pemberantasan korupsi terintegrasi Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2019, maka Pemkab Ketapang telah melaksanakan
kegiatan akselerasi peningkatan penerimaan daerah program pemberantasan korupsi terinterasi korsupgah KPK tahun 2019 diantaranya: adanya database wajib pajak yang handal, adanya integrasi aplikasi antara Pusdatin Kementerian Agraria Tata Ruang Republik Indonesia dengan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ketapang. Selain itu juga dilakukan konfirmasi status wajib pajak (KSWP) host to host antara Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ketapang, dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP dengan KPP Pratama Kabupaten Ketapang.
Demikian juga kegiatan inovasi akselerasi peningkatan penerimaan daerah Kabupaten Ketapang melalui kesepakatan,bersama dan perjanjian kerjasama dengan beberapa instansi terkai.
Kesepakatan itu diantaranya, kesepakatan bersama dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat tentang optimalisasi pendapatan ai daerah melalui pelayanan online. Kesepakatan bersama dengan Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Ketapang tentang pendaftaran tanah, penanganan masalah aset tanah, dan peng-integrasian data pertanahan dengan perpajakan daerah. Kerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabupaten Ketapang tentang peningkatan pendapatan asli daerah Kabupaten Ketapang dan Pajak Pusat yang dikelola KPP Pratama Kabupaten Ketapang, Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Ketapang tentang kerjasama dalam rangka peningkatan PAD Kabupaten Ketapang.
Orang nomor satu di Kabupaten terluas di Kalbar ini menjelaskan Ketapang memiliki sumber daya alam yang sangat besar terutama dari sektor perkebunan kelapa sawit. Industri perkebunan kelapa sawit dapat mengoptimalkan keunggulan komparatif Kabupaten Ketapang yang berbasis pada sumber daya alam dengan meningkatkan nilai tambah produk dan tetap menjaga keberlangsungan ketersediaan sumber daya alam dalam jangka panjang dan kelestarian lingkungan hidup secara berkelanjutan.
Sebagai, salah satu komoditas unggulan sawit akan memiliki kontribusl yang besar bagi perekonomian Kabupaten Ketapang karena berperan bagi akselerasl perekonomian,antara lain: penyerapan tenaga kerja, Pengentasan Kemiskinan, Bahan baku industri dan penciptaan nilai tambah, Pemerataan pembangunan ekonomi wilayah, Pengembangan biofuel berbasis sawit sebagai basis energy nasional, Penerimaan pendapatan daerah, sebagai bahan ekspor dan kontribus devisa, . meningkatkan legalitas tanah petani sawit mandiri hingga 50%, Mendukung program sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan (RSPO/ISPO) bagi petani sawit mandiri yang memasok pabrik kelapa sawit (pks) yang bersertifikat RSPO/ISPO dan pabrik kelapa sawit mini (PKSM), dimana kedepannya juga PKSM diharapkan bersertifikat RSPO/ISPO. Serta, memastikan rantai pasok produksi sawit rakyat di Kabupaten Ketapang;
Demikian juga dengan peningkatan penerimaan pendapatan daerah melalui kesepakatan produksi, proteksi, inklusi (PPI) dan percepatan pembangunan dan pengembangan ekonomi Kabupaten Ketapang berbasis agro industri khususnya perkebunan kelapa sawit secara berkelanjutan. Adapun tujuan dari kesepakatan bersama tersebut diantaranya adalah : Membangun kerjasama dan mengerahkan seluruh potensi sumber daya yang diperlukan untuk mempromosikan tindakan yang berkontribusi pada percepatan pembangunan dan pengembangan ekonomi Kabupaten Ketapang secara berkelanjutan.
Bupati Ketapang juga menyinggung pendapatan asli daerah sebagai primadona dalam penerimaan pendapatan daerah terutama dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan khususnya dari deviden atau bagi hasil badan usaha milik daerah (BUMD). Karena itu, ia mendukung dan sangat menyambut baik adanya kesepakatan bersama antara pemerintah Kabupaten Ketapang dengan yayasan inisiatif dagang hijau (IDH) dan perusahaan swasta dalam rangka mewujudkan visi Bupati dan wakil Bupati Ketapang periode 2016 2021 dan mewujudkan misi ketiga, misi kelima dan misi keenam yaitu, misi ketiga adalah meningkatkan pengembangan ekonomi daerah unggul dan bernilai tambah melalui pengembangan sektor komuditas unggulan daerah. Misi kelima adalah meningkatkan pemberdayaan masyarakat pemerintah desa. Dan, misi keenam adalah meningkatkan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam di kabupaten ketapang dngan tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Demikian juga, sasaran dari kesepakatan bersama yang akan dicapai diantaranya adalah: Meningkatkan hasil produksi minyak sawit berkelanjutan di Ketapang hingga 30% yang berasal dari perkebunan swasta dan kebun sawit petani mandiri. Menyediakan mekanisme insentif dan hubungan pasar untuk pabrik atau perkebunan untuk menerapkan produksi berkelanjutan. Meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah Ketapang melalui deviden badan usaha milik daerah (BUMD) dan meningkatkan penerimaan pendapatan desa melalui bagi hasil badan usaha milik daerah (BUMD), dan badan usaha milik desa (BUMdes).(wan/hms/red)