Ketapang, (beritairn.com) – SEBANYAK 80 pejabat structural di lingkungan Pemkab Ketapang sudah disegarkan Pemkab Ketapang. Pembaharuan dan penyegaran pada jabatan manajerial. yang terdiri dari dua pejabat tinggi pratama, 41 pejabat administrator, termasuk camat tiga orang, dan 37 orang pejabat pengawas tersebut merupakan bagian dari promosi, rotasi atau mutase. Hal tersebut merupakan hal yang biasa dan wajar dilakukan dalam menata struktur birokrasi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi. “Memberikan tantangan dan daya ungkit dalam mencapai tujuan strategis daerah,” tegas Bupati Ketapang, Martin Rantan SH, M.Sos dalamapel gabungan Perangkat Daerah.
Dalam apel yang berlangsung dari pukul 07.30 sampai pukul 10.00 WIB, Bupati Ketapang juga menyebutkan pada tahun 2024 ini akan melakukan pemecahan struktur organisasi perangkat daerah sehingga akan terbentuk 3 perangkat daerah baru. Dinas yang akan mengalami pemekaran tersebut diantaranya. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana. Rencananya akan dipecah menjadi dua, yaitu Dinas Sosial; dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan dan Keluarga Berencana. Hal ini penting, karena selama ini beban tugas dinas selama ini cukup besar. Dimana organisasi ini harus melaksanakan berbagai kegiatan strategis. Pemekaran menjadi sebuah solusi dan sesuai dengan kebutuhan.
Demikian juga dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian, perlu dilakuka pemekaran menjadi dua, diantaranya Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; da. Dinas Perdagangan dna Perindustrian. Bupati menerangkan untuk persoalan koperasi selama ini sudah cukup banyak, terkait dengan koperasi perkebunan. Ia mencontohkan bagaimana masyarakat yang dahulu menyerahkan lahan untuk menjadi kebun, kenyataanhya sampai saat ini masih ada yang belum mendapatkan kebunnya. Waktu tunggu yang cukup lama, membuat potensi konflik berkepanjangan. Hal ini perlu dituntaskan. Karena itu, BUpati Ketapang menyebutkan perlunya dievaluasi pada RAT Koperasi, seberapa banyak koperasi yang melakukan rapat akhir tahun. Tentunya, hal ini perlu ada keseriusan untuk melakukan menyelesaikan maslaah yang dihadapi Masyarakat. Salah satu Langkah yang disarankan Bupati Ketapamng, kedepan peru ada Kerjasama antara Dinas Koperasi dengan Dinas Perkebunan. Jika ditemukan ada Perusahaan yang nakal dalam hal menjadikan koperasi sebagai alat untuk membuat Masyarakat menunggu hasil kebunnya. Maka, perlu direkomendasikan untuk meyekesaikan kondisi tersebut.
Demikian juga degan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup dipecah menjadi 2 yaitu: Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; dan 2Dinas Lingkungan Hidup. Perlunya pemekaran dinas ini, salah satunya terkait dengan amdal. Dengan pemekaran tersebut, maka dapat dilakukan di Kabupaten Ketapang, tidak lagi harus bolak balik ke Tingkat propinsi.
Selain itu, dengan terbentuknya tiga Perangkat Daerah yang baru ini, Bupati berharap akan terbuka peluang baru untuk mengisi posisi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana. Terkait dengan penataan Tenaga Kontrak sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pada ketentuan penutup disebutkan bahwa Pegawai Non-ASN atau sebutan lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Dalam melengkapi kondisi demikian, Bupati menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Ketapang telah melakukan berbagai upaya diantaranya pembukaan formasi PPPK sejak tahun 2019 sampai dengan 2023 sehingga banyak Non ASN atau Tenaga Kontrak yang telah diangkat menjadi PPPK.
Bupati dalam kesempatan tersebut kembali mengingatkan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pembinaan dan Penegakan Disiplin Pegawai adalah oleh atasan langsung sehingga seluruh Pejabat Manajerial, dihimbau agar memahami dan melaksanakan amanah ini dengan baik.(red)



