Bikin Advokat Jadi Profesi ‘’Keranjang Sampah’’, AMANAT Ajukan PUU ke Mahkamah Konstitusi

0
274

Jakarta, (beritairn.com) – Sebanyak 9 orang Pemohon yang tergabung dalam Tim Aksi Membela Kehormatan Advokat (TIM AMANAT), yang terdiri dari enam (6) Advokat muda dan tiga (3) mahasiswa Fakultas Hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) dan Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ mengajukan permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap UUD 1945 karena menghalangi sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum untuk menjadi advokat di usia muda.

Adapun pasal yang dimaksud ‘’menghalangi’’ yaitu Pasal 3 ayat (1) huruf d yang berbunyi, ‘’Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun’’.

Selain itu, Pasal 3 UU Advokat tersebut di atas juga tidak mengatur batasan umur maksimal seorang untuk menjadi Advokat sehingga membuka pintu lebar bagi pensiunan Polisi, Jaksa, Hakim, Tentara, dan pegawai negeri lainnya untuk menjadi Advokat di usia tua sehingga advokat sudah seperti ‘’keranjang sampah’’, profesi tempat berlabuhnya banyak pensiunan dari mana-mana.

Hal inilah yang menjadi salah satu dalil Para Pemohon melakukan Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat karena dinilai bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945.

Sebagai contoh, pada hari Minggu, 23 Oktober 2022, President University menyelenggarakan wisuda ke-17 untuk program sarjana dan magister di President University Convention Center, Jababeka, Cikarang, Bekasi. Dalam prosesi wisuda tersebut, diumumkan nama-nama wisudawan berprestasi, salah satunya sarjana hukum termuda bernama Fauzian Zunior yang lulus pada usia 20 tahun 10 bulan.

‘’Kalau lah setelah lulus S-1 sarjana tersebut mesti magang selama 2 tahun berturut-turut, umurnya pun baru 22 tahun 10 bulan. Kalau untuk disumpah menjadi Advokat harus berusia sekurang-kurangnya 25 tahun, maka sarjana hukum tersebut harus menunggu atau menganggur selama 2 tahun 2 bulan,’’ kata Salah satu Pemohon dari unsur Advokat muda, Muhammad Mualimin, SH., MH, dalam keterangan tertulisnya di MK, Selasa, 30 Juli 2024.

Bahwa, kata Kuasa Hukum Para Pemohon, Dr. Muhajir, SH., MH, selain pembatasan umur untuk menjadi Advokat yang terlalu tinggi, yaitu sekurang-kurangnya berusia 25 tahun, Pasal 3 Ayat (1) Huruf D Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat juga tidak mengatur batas atas berapa usia maksimal seseorang dapat menjadi Advokat, sehingga menimbulkan kekosongan hukum yang menjadi celah bagi praktik-praktik yang menciderai kehormatan dan martabat sebagaimana yang menjadi sumpah Advokat yang tertulis dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yaitu: ‘’menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab’’.

‘’Bahwa kekosongan hukum dalam Pasal 3 Ayat (1) Huruf D Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang tidak mengatur batas atas usia menjadi Advokat, menjadi pintu lebar bagi pensiunan-pensiunan Polisi, Tentara, Jaksa, Hakim, dan pegawai negeri lainnya yang memiliki latar belakang Sarjana Hukum (SH) untuk mengisi waktu pensiun dengan menjadi advokat. Padahal para pensiunan tersebut di atas, pensiun adalah karena ‘’disuruh’’ istirahat dari dunia kerja oleh lembaga/instansi asalnya karena faktor usia yang telah mencapai usia tertentu dan pensiunan tersebut masih menerima uang pensiun dari Negara, namun ternyata malah menjadi advokat,’’ ujar Dr. Muhajir, SH., MH.

Bahwa berdasarkan penelitian yang dimuat dalam Jurnal Ilmu Keperawatan Jiwa, Volume 5 Nomor 1, Februari 2022, yang diterbitkan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Tengah dengan judul UPAYA DAN PENATALAKSANAAN PERUBAHAN PSIKOSOSIAL DI MASA PENSIUN: LITERATURE REVIEW, pada halaman 89 tertulis ‘’Masa pensiun adalah masa ketika seseorang telah mencapai usia tertentu dan diharuskan untuk berhenti bekerja. Masa pensiun secara alamiah akan menghampiri setiap orang yang bekerja jika mencapai usia tertentu. Banyaknya anggapan yang kurang menyenangkan tentang masa pensiun, hal ini karena masa pensiun memasuki masa usia tua, fisik yang makin lemah, makin banyak penyakit, cepat lupa, penampilan tidak menarik.’’

‘’Kerugian konstitusional Para Pemohon mengenai perlu adanya pembatasan usia maksimal pengangkatan dan penyumpahan advokat sangat penting karena Penegak hukum lainnya sebelum menjalankan profesi hukum wajib melakukan pembinaan, pendidikan, dan pelatihan terlebih dahulu sebelum beracara dalam ranah hukum. Apabila para penegak hukum lainnya setelah memasuki masa pensiun yang secara mutatis mutandis memiliki jaringan di instansi pekerjaanya yang dahulu harus bersaing dengan advokat muda yang baru merintis dan memulai karir, tentu akan membuat ketimpangan sosial sehingga menurut Para Pemohon perlu dibuat batas usia maksimal pengangkatan dan penyumpahan profesi advokat yang ideal,’’ ucap Dr. Muhajir, SH., MH.

Sebagai informasi, dalam permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tersebut, Para Pemohon yang tergabung dalam Tim Aksi Membela Kehormatan Advokat (TIM AMANAT) itu menyampaikan tuntutan (Petitum) sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
    • Menyatakan bertentangan dengan Pasal 28D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945):
      -Pasal 3 Ayat (1) Huruf D Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), sepanjang tidak dimaknai ‘’Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (d) berusia sekurang-kurangnya 23 (dua puluh tiga) tahun dan tidak lebih 45 (empat puluh lima) tahun’’.
  2. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat yaitu:
  3. Basal 3 Ayat (1) Huruf D Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), sepanjang tidak dimaknai ‘’Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (d) berusia sekurang-kurangnya 23 (dua puluh tiga) tahun dan tidak lebih 45 (empat puluh lima) tahun’’.
  4. Memerintahkan agar putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia;(red)

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here