Ketapang, (beritairn.com) – PERINGATAN Hari Kemerdekaan Republik Indonesia sangat berarti bagi sebagian narapidana dan anak yang berhadapan dengan hukum. Setiap tahun HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah memberikan remisi kepada narapidana dan anak yang berhadapan dengan hukum. Demikian juga pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 76 tahun 2021. Kemnterian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebanyak 134.430 narapidana dan anak yang berhadapan dengan hukum menerima remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke 76 dari Kemenkumham RI. Sebanyak 2.491 langsung bebas. Termasuk didalamnya, terhadap narapidana di Kabupaten Ketapang.
Dimana, dari 806 napi di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II Ketapang, sebanyak 354 orang memperoleh remisi. Diantaranya, remisi 1 bulan untuk 76 orang, remisi 2 bulan diberikan kepada 83 orang narapidana, remisi 3 bulan diterima sebanyak 102 orang, remisi 4 bulan diberikan kepada 53 orang narapidana, remisi 5 bulan untuk 36 orang narapidana dan remisi 6 bulan diterima 4 orang narapidana.Untuk diketahui, dari narapidana yang mendapat remisi, 1 orang berkewarganegaraan asing dan selebihnya 353.Warga negara Indonesia (WNI).
Penyerahan remisi ini disampaikan secara simbolis oleh Wakil Bupati Ketapang, H Farhan SE, M.Si kepada 354 warga binaan LP kelas 2 B Ketapang. Penyerahan disaksikan juga Forum Komunikasi Pimpinan Kabupaten Ketapang. Penyerahan secara simbolis oleh Wakil Bupati Ketapang dilaksanakan di Aula LP Kelas II Ketapang kepada dua narapidana (satu narapidana wanita dan satu narapidana laki-laki). Dengan adanya remisi dari Kementerian Hukum dan HAM RI, maka Wakil Bupati Ketapang berharap warga binaan yang mendapatkan remisi, bertekad menjaga perilaku sehingga tetap mendapat remisi di kesempatan lain.
Pemberian remisi, tegas Ali Imran, Kepala LP Kelas II Ketapang sebagai dikutip jurnalis berdasarkan hasil.penilaian dari satu tim yang dibentuk khusus. Remisi dapat diterima napi apabila.mereka berkelakuan baik dan memenuhi syarat tertentu, termasuk napi dengan kasus narkotika.Dimana, untuk Narapidana narkotika, yang mendapat remisi diantaranya dengan masa hukumannya 5 tahun ke atas dan telah menjalani 1/3 masa hukuman, atau menjadi “Justice Collaborator” alias narapidana pembongkar kasus pidana.



