Begini Kata Moeldoko Mengenai Perpres Tenaga Kerja Asing

0
190

Jakarta, (beritairn.com) – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko kembali menegaskan tujuan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Menurut dia, peraturan ini diterbitkan dengan semangat perlindungan tenaga kerja nasional.

Moeldoko menyebutkan pemerintah ingin menyeimbangkan antara kebutuhan investasi asing dan pembukaan kesempatan untuk tenaga kerja dalam negeri. “Masyarakat sebaiknya memahami secara utuh perpres ini. Jangan sepotong-potong. Spiritnya justru untuk melindungi tenaga kerja kita,” katanya.
Moeldoko menjelaskan, Perpres Nomor 20 Tahun 2018 mengatur penyederhanaan proses perizinan dan percepatan pelayanan dalam penggunaan tenaga kerja asing. Meski menyederhanakan perizinan, ia menegaskan terdapat persyaratan yang ditujukan untuk memprioritaskan penggunaan tenaga kerja Indonesia, kepastian alih teknologi, dan keahlian dari TKA ke tenaga kerja lokal.

Perpres Nomor 20 Tahun 2018, menurut Moeldoko, bahkan mempertegas berbagai sanksi atas penyalahgunaan tenaga kerja asing. Sebab, mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia itu berpendapat, dalam perpres yang lama tidak ada kejelasan sanksi atas pelanggaran itu.

Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA menjadi polemik setelah diterbitkan pemerintah pada akhir Maret. Sebagian organisasi buruh menolak dengan kekhawatiran akan mengurangi ruang untuk tenaga kerja lokal. Bahkan, dua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera, mulai menggulirkan wacana panitia khusus untuk menyelidiki tenaga kerja asing.

Ia pun mengakui keberadaan peraturan ini rentan menjadi alat politik untuk menyudutkan pemerintah. Namun Moeldoko menyatakan akan terus melakukan sosialisasi dan meluruskan informasi tentang perpres ini. “Sehingga tak perlu dibawa ke ranah pansus DPR dan uji materi Mahkamah Agung,” ujarnya.

Moeldoko berharap banyaknya proyek infrastruktur dapat segera selesai. Sebab, menurut dia, investasi dengan pendirian pabrik, industri, investasi di sektor jasa dapat terbuka dengan perpres mengenai tenaga kerja asing ini. “Tenaga kerja akan terserap lebih banyak. Para pekerja akan memiliki banyak pilihan untuk menjadi lebih sejahtera hidupnya,” ucapnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here