Tangerang SelatanĀ (beritairn.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 49 Rengas, dan TPS 71 Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangsel. PSU akan dilakukan 10 hari, sejak ada rekomendasi dari Bawaslu Kota Tangsel.
Ketua Bawaslu Tangsel Muhammad Acep mengatakan, akan melakukan tahapan berjenjang ke petugas KPPS dan pengawas tingkat kecamatan, sebelum bisa mengambil rekomendasi PSU tersebut. “Kemungkinan ada lagi di TPS lain, makanya kita lagi mengumpulkan Panwascam,” kata Acep.
Dilanjutkan Acep, keputusan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 372 Ayat (2) huruf d Undang-Undang (UU) No 7/2017 Tentang Pemilihan Umum bahwa Pemungutan Suara di TPS wajib diulang.
“Bentuk pelanggarannya, ada sebanyak 14 warga yang mencoblos di TPS 49 dan 2 di TPS 71 tidak memiliki formulir A5. Warga itu berasal dari luar daerah,” ungkapnya.
Menurut Acep, sesuai dengan laporan hasil pengawasan petugas pengawas tempat pemungutan suara dan pengawas di tingkat kelurahan, yang diadukan ke Panwaslu kecamatan dan Bawaslu Tangsel. “Jadi ada 4 kategori, pertama pemilu ulang, lanjutan, susulan, dan pemungutan suara ulang. Nah, ini masuknya yang pemungutan suara ulang. Jadi, dasarnya itu ada temuan dari petugas Panwas TPS,” ucapnya.(dvd/red)