Ketapang – KalBar, (beritairn.com) – Melalui musyawarah majelis, sidang pleno tentang dugaan pelanggaran administrasi pemilu antara Pihak Pelapor yaitu Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (DPD.PSI) Kabupaten Ketapang dan Sebagai Pihak Terlapor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang hari ini digelar Pleno di Bawaslu Kabupaten Ketapang Selasa,23/10/2018 pukul 09.00 wib.
Adapun dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan yaitu terkait keterlambatan atau ketidak sesuaian Berita Acara (BA) tentang Laporan Awal Dana Kampanye.
Dalam sidang plenonya Bawaslu Kabupaten Ketapang melalui musyawarah majelis memutuskan Bahwa KPU Kabupaten Ketapang dengan bukti yang sah telah melanggar administrasi pemilu sesuai dengan aturan dan Undang-undang yang telah ditetapkan. Dan memberikan kepada KPU untuk mengajukan banding kepada Bawaslu Pusat dengan cara mengisi ADM 15 dalam jangka waktu 3 hari semenjak putusan sidang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang Nuriyanto,S.Pdi saat dikomfirmasi menjelaskan kepada BuktiPers Selasa (23/10) 10.15 wib “Sidang ini terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan Pihak DPD. Partai Solidaritas Indonesia kepada Bawaslu Kabupaten Ketapang”.
Ditambahkanya lagi ” Adapun Pihak Terlapor dalam hal ini ialah KPU Kabupaten Ketapang.
Dan Hasil putusan sidang berdasarkan musyawarah majelis yang sudah diplenokan memutuskan bahwa KPU Kabupaten Ketapang dengan bukti yang sah telah melanggar administrasi pemilu. Adapun pelangaran nya yaitu keterlambatan atau ketidak sesuaian Berita Laporan awal dana kampanye dan apabila pihak KPU ingin mangajukan koreksi kepada Bawaslu Pusat maka pihak KPU harus mengisi ADM 15 dalam waktu 3 hari terhitung dari sekarang. Tegasnya. (wan/red)