Ketapang, (beritairn.com) – Masyarakat Kabupaten Ketapang, dihebohkan dengan informasi informasi hoax yang beredar di media sosial (medsos) akun facebook (fake akun) dengan nama Martin Rantan yang adalah Bupati Ketapang.
Dalam akun media sosial yang mengatasnamakan Martin Rantan bertuliskan informasi hoax, story bertuliskan “Pengumuman buat warga ketapang yg honor yg mau ikut program pengangkatan PNS tampa tes segera hub saya ada 10 kursi lagi untuk guru dan dinas kesehatan….dan tim ses yg mau ngerjakan paket proyek awal tahun bisa hubungi saya.”
Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Kepala Bagian Protokol Dan Komunikasi Doni Andriawan menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Ketapang sangat serius menanggapi dengan adanya akun facebook (fake akun) itu adalah akun hoax.
Doni Andriawan menjelaskan, langkah awal telah berkordinasi dengan Wulandari Kepala Sub Bagian Komunikasi segera melapor ke Dinas Teknis yaitu Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Ketapang.
“Dinas Teknis ada di Dinas Komunikasi Dan Informatika karena kewenangan dalam upaya penertiban arus informasi, utamanya penyebaran informasi yang tidak benar bersifat bohong (hoax) di Kabupaten Ketapang ini agar langsung dilakukan tindakan cepat, tepat serta konkrit,” jelas Kepala Bagian Protokol Dan Komunikasi Doni Andriawan.
Perlu diketahui penyebaran hoax dapat dikenakan undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana, dimana pada pasal 14 ayat 1 berbunyi : “Barang siapa, dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi– tingginya sepuluh tahun.”
Oleh karena dampak yang ditimbulkan sangat besar atas penyebaran informasi yang tidak benar bersifat bohong (hoax), pemerintah mengambil langkah konkrit dengan mengeluarkan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik, dimana pada pasal 28 ayat 1 menyatakan : “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat diancam pidana berdasarkan pasal 45A ayat 1 yaitu dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dana atau denda paling banyak Rp 1 Milyar.

