Jakarta, (beritairn.com) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin mengatakan akan memberikan sanksi yang tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang tidak masuk kerja pada hari pertama setelah libur cuti bersama Idul Fitri 2019.
Syafruddin mengatakan sanksi yang diterima dapat berupa teguran, pemotongan tunjangan kinerja, hingga evaluasi kenaikan pangkat.
“Paling tidak teguran, kalau teguran dicatat sama pimpinan untuk tetap dievaluasi tentang kenaikan pangkat, jadi enggak ada lagi bisa main-main,” kata, Syafruddin di Gedung Kemenpan RB, Jakarta Selatan Senin, (10/6).
Ia juga mengatakan pimpinan instansi juga akan mendapat penilaian atas kehadiran ASN pada hari pertama ini.
“Kita rapatkan sanksi perorangnya dan instansinya juga akan mendapat penilaian. Pimpinannya juga akan kena penilaian, leadershipnya akan dinilai kalau banyak yang bolos,” kata Syafruddin.
Syafruddin mengatakan pihaknya akan mengecek kehadiran ASN melalui website http://sidina.menpan.go.id. Ia memerintahkan setiap instansi pemerintah di daerah dan pusat memasukkan data ASN yang hadir pada hari pertama kerja ini. Jika kemudian terdapat ASN yang bolos, maka pihaknya akan melakukan analisis dan memberikan sanksi.