95 Persen Warga Tangsel Akan Mencoblos Pemilu 2019

0
194

Tangerang Selatan, (beritairn.com) – Arus Survei Indonesia telah merilis hasil survei terhadap partisipasi pemilih masyarakat Kota Tangsel, survei tersebut hanya dilakukan di empat kecamatan yaitu Kecamatan Pamulang, Pondok Aren, Ciputat, dan Ciputat Timur.

 

Dari hasil survei yang dilakukan dengan menggunakan metode Multi Stage Random Sampling, dengan jumlah responden 120 orang. Dengan hasil tingkat partisipasi ialah sebanyak 95 persen publik mengetahui akan adanya Pemilu 2019, dan sebanyak 93 persen publik menjawab pasti mencoblos pada pesta demokrasi kali ini.

 

Namun, ada juga dari hasil survei tersebut ialah, angka potensi politik uang di Kota Tangsel cukup tinggi, yaitu sebanyak 35 persen publik akan menerima politik uang.

 

“Survei ini kami lakukan selama 5 hari mulai dari 16 sampai 20 Desember 2018, dan tujuan dari survei ini ialah untuk meningkatkan kembali sosilisasi terhadap publik, terutama dalam hal memberikan pendidikan politik terhadap publik,” ujar Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia, Ali Rif’an saat melanching survei tersebut di Kantor KPU Kota Tangsel.

 

Dalam launching tersebut hadir Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Iriawan, dan seluruh ketua partai politik tingkat Kota Tangsel.

 

Angka potensi politik uang 35 persen tersebut dinilai cukup tinggi oleh Ali. Karena menurutnya untuk daerah perkotaan mestinya praktek politik uang harus lebih rendah dari angka tersebut.

 

“Bisa dibilang ini cukup tinggi juga, maka dari itu solusinya ialah meningkatkan kembali pendidikan politik tentang bahaya dari politik uang itu sendiri terhadap seluruh masyarakat Tangsel,” ungkapnya.

 

Anggota Bawaslu Kota Tangsel Slamet Santosa, juga menilai bahwa angka 35 persen tersebut sangat tinggi. Bahkan Bawaslu juga mengaku prihatin mengingat dari data tersebut masyarakat yang siap menerima politik uang. “Tentu ini menjadi tugas bagi kami untuk semakin gencar lagi dalam mengkapanyekan tolak politik uang,” ungkapnya.

 

Slamet mengatakan, bahwa saat ini Bawaslu Tangsel telah membentuk tim yang bernama Sahabat Bawaslu di setiap kelurahan, dimana tim ini lebih kepada melakukan pencegahan terhadap praktek poltik uang.

 

“Kami utamakan pencegahan, seperti terus mensosilsiasikan kepada masyarakat bahwa untuk kasus politik uang ini dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sanksinya ialah pidana dnegan kurungan minimal 12 bulan. Dan pidana ini hanya berlaku bagi yang memberikan politik uang tersebut,” ungkapnya.

 

Bahkan Bawaslu Kota Tangsel menurut Slamet, telah melakukan kajian tersendiri, untuk di kalangan masyarakat itu jumlah nomial uang yang diperkirakan akan diberikan kepada masyarakat itu mulai dari Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu per orang.

 

“Biasanya itu uangnya mulai dari Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu. Dan ini yang sering disebut-sebut sebagai harga suara di Tangsel. ini yang terus kami perangi agar jangan sampai masyarakat menjual suaranya dan mempertaruhkan nasib bangsa ini untuk lima tahun ke depan,” ujarnya.

 

Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar bersama-sama memerangi politik uang, dan memilih calon pemimpin dan wakil rakyat dengan cara-cara yang cerdas.

 

“Tentu kami juga akan terus menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi politik uang. Mari kita rayakan pesta demokrasi ini dengan cara-cara yang sehat sesuai dengan aturan yang ada, agar pemimpi terpilih nanti benar-benar pilihan yang sesuai dengan nurani kita bukan karena uang,” pungkasnya. (

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here