Tangerang Selatan, (beritairn.com) – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjelaskan untuk Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) masih dalam tahap awal perencanaan. Pada 2020 mendatang diprediksi akan naik sebesar 8,51 persen.
Sekretaris Disnaker Kota Tangsel Yantie Sari mengatakan, dirinya bersama tim sudah survey pasar untuk menentukan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Kegiatan tersebut sudah berlangsung sejak sebulan terakhir ini.
“Untuk KHL itu bukan sebagai data kami untuk perhitungan, tapi untuk perbandingan saja. UMK kita tidak boleh dibawah KHL, makanya kita harus survey juga KHL ini dan juga survey ke pasar-pasar,” katanya.
Yantie menjelaskan, UMK tiap tahun hampir sama, maksud dirinya adalah sejak ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Itu sudah sejak tahun ini prosesnya sama, karena dia ada rumus-rumus. Survey pasar dapat KHL nya, dan kita lakukan rapat yang dilakukan minggu lalu,” ungkapnya.
Pada Rabu pekan lalu, lanjut Yantie, itu harus menyatukan pendapat bahwa semua harus mematuhi PP Nomor 78.
“Tapi saat kita mau menghitung pada saat rapat kemarin belum bisa, karena kita menunggu angka, angka yang nantinya akan menjadi rumus PP nomor 78, ada inflasi yang harus kita hitung, dan ada PDB Pertumbuhan Ekonomi Nasional, jadi ini yang harus kita pakai rumusnya,” ucap Yantie.
“Inflasi nasional sama Pertumbuhan Ekonomi Nasional, angka ini yang harus kita hitung untuk menentukan UMK, kemarin itu angka ini belum kita terima, sekarang kan sudah, dan nanti insyaallah kita di bulan November ini kedepan minggu awal kita akan rapat lagi,” jelasnya.
Yantie melanjutkan, pada intinya nanti UMK tidak boleh lebih kecil dari UMP, kemudian UMK disahkan 21 November atau 40 hari sebelum 1 Januari, dan untuk UMP sendiri adalah 2 bulan sebelum 1 Januari.