Banten, (beritairn.com) – Berawal dari terbitnya surat pembekuan Pengurus Wilayah (PW) Angkatan Muda Ka’bah (AMK) Banten bernomor 136/SK/PN-AMK/W/VI/2022, tentang pembekuan pengurus PW AMK Banten yang di layang kan PN AMK kepada PW AMK Provinsi Banten, anggota DPR RI H. Iip Miftahul Choiri, di pecat dari Ketua AMK Banten.
“Kami sangat menyayangkan dengan terbitnya surat pembekuan tersebut, di saat para kader sedang berjuang mempersiapkan Verifikasi Partai Politik,” ujar Subur Mantan Sekertaris Wilayah AMK Banten melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, Sabtu (9/7/22).
Subur mengungkapkan bahwa sebagai turunan dari Pimpinan Nasional yang berada di wilayah, pada dasarnya tunduk kepada aturan Organisasi yang di buat Pimpinan Nasional.
“Tugas kami sebagai Banom Partai adalah membesarkan Partai itu sendiri. Ya, kami akan tunduk dan patuh terhadap aturan yang di buat Pimpinan Nasional,” katanya.
Subur juga mengatakan bahwa dirinya belum menerima begitu saja dengan surat keputusan pembekuan itu. Apalagi, dari surat tersebut belum adanya penunjukan secara langsung kepada pelaksana tugas Ketua dan Sekretaris PW AMK Banten yang menyebabkan kekosongan kepengurusan PW AMK Banten itu sendiri.
Disisi lain, Achmad Handri Selaku Wakil Bendahara PW AMK Banten membenarkan Pemecatan itu. Dirinya merasa heran atas pemecatan tersebut lantaran Ketua AMK Banten memiliki ribuan konstituen.
“Saya sendiri heran ini pak H. Iip Miftahul Choiri yang notaben nya Anggota DPR RI yang memiliki puluhan ribu konstituen di pecat dari kursi ketua AMK Banten,” ucap Achmad Handiri.
Sementara, Abdul Rosyid Wakil Sekretaris AMK Banten berpendapat bahwa pemecatan itu tidak ada masalah, karena menurutnya masih banyak cara untuk berjuang membesarkan PPP di Banten.
“Insya Allah kami sebagai loyalis pak H. Iip Miftahul Choiri tetap satu komando di bawah beliau,” pungkasnya.

Leave a Reply Cancel reply