Bingung Urus LKPM ? DPMPTSP Tangsel Siapkan Tim Pendampingan Gratis Lho

0
377

Tangerang Selatan, (beritairn.com) – Para pelaku usaha wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tiap triwulan. Nantinya, data itu akan dijadikan acuan bagi pemerintah daerah guna memetakan perkembangan dunia usaha di wilayahnya.

Namun, belum semua pelaku usaha mengerti dan memahami cara mengurus LKPM. Untuk itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan pembinaan dan asistensi kepada pelaku usaha.

Kepala DPMPTSP Kota Tangsel, Maulana Prayoga, menerangkan, Program Pembinaan dan Asistensi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (PENSI LKPM) bertujuan untuk memudahkan pelaku usaha dalam melaporkan LKPM melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Kadang kala pelaku usaha itu enggan (melaporkan), pertama karena dia itu kesulitan untuk melaporkan melalui sistem baru OSS. Nah kami di DPMPTSP menyiapkan fasilitasi gratis mendampingi mereka untuk memenuhi kewajiban dalam pelaporan itu,” tuturnya, Senin (03/04/23).

Tim pendampingan itu disiapkan di lantai 3 Mal Pelayanan Publik. Pelaku usaha dapat juga mengakses situs www.oss.go.id untuk membuat LKPM dan dapat memanfaatkan fasilitas tim pendampingan yang telah disediakan tanpa dipungut biaya. Bahkan tersedia pula layanan Call Center di 0813-9434-5902 guna memeroleh informasi seputar LKPM.

“Di Tangsel capaian realisasinya ini kan, tahun kemarin partisipasi pelaku usahanya kan relatif rendah. Nah sekarang kita punya program tahun ini, Pensi LKPM tadi,” jelas Yoga.

Jika LKPM dipatuhi semua pelaku usaha, maka pemerintah daerah ke depan akan mampu melakukan pemetaan dan evaluasi perbaikan iklim investasi demi melindungi pertumbuhan bisnis pelaku usaha itu sendiri.

“Prosentasenya (yang melapor) kurang dari 30 persen dari total pelaku usaha yang terdaftar di sistem OSS,” ungkapnya.

Pembuatan LKPM triwulan I dimulai pada tanggal 1 sampai 10 April 2023. Layanan fasilitas tim pendampingan dari DPMPTSP Tangsel akan beroperasi pada jam kerja, yakni dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.

Beberapa persyaratan harus disiapkan pelaku usaha dalam pembuatan LKPM, seperti realisasi PM (Perolehan Awal) yaitu modal tetap berupa pembelian dan pematangan tanah, bangunan/gedung, mesin/peralatan suku cadang, dan lain-lain. Selain itu, pelaku usaha juga harus menyertakan modal kerja dan tenaga kerja dalam LKPM tersebut.

Pembuatan LKPM sendiri merupakan kewajiban pelaku usaha sesuai dengan Pasal 15, huruf (c), Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pasal 5, huruf (c), dan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Fasilitas bertagline “Ayo Investasi Kami Fasilitasi” ini diharapkan menjembatani para pelaku usaha menunaikan kewajibannya dalam menyampaikan LKPM. Sehingga dengan demikian, pemerintah beserta pelaku usaha sama-sama dapat membangun iklim investasi yang lebih baik ke depan.(Adv)

.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here