Tangerang Selatan, (beritairn.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Program Indonesia Pintar (PIP) SMPN 17 Tangsel ke Pengadilan Negeri Tipikor Serang.
Akibatnya, mantan Kepala Sekolah SMPN 17 Tangsel, Marhaen Nusantara yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana PIP, akan disidang pada Selasa (27/09/22).
“Ya, hari Jumat (16/09/22) lalu kita limpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri Serang. Sidang perdana nya hari Selasa depan untuk pembacaan dakwaan,” ucap Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Tangsel, Purqon Rohiyat, Sabtu (24/09/22).
Pada waktu pemeriksaan awal yang dilakukan Kejari Tangsel terhadap tersangka, Purqon mengungkapan bahwa tersangka tidak kooperatif. Namun, tersangka menyebut satu nama yang ikut terlibat dalam perbuatannya.
“Waktu di penyidikan, dia (tersangka) sempat menyebut nama Mukni. Saat ditanya lebih dalam, tersangka ini gak kooperatif, lebih banyak bilang gak tau nya. Dia menyebut nama Mukni, tapi sebagai apanya dia gak tau. Dia bilang gak tau rumah nya, dia cuma ketemu dua kali. Bagi saya itu aneh,” tukasnya.
Purqon menegaskan, pihaknya tidak mau berandai-andai atas tindakan tersangka yang tidak kooperatif.
“Kita lihat nanti fakta-fakta dan keterangan dari tersangka di persidangan. Apakah dia masih seperti itu atau gimana,” tandasnya.
Perlu diketahui, Marhaen terbukti melakukan korupsi dana PIP yang sedianya dibagikan kepada 1109 siswa SMPN 17 Tangsel sebesar Rp 724.875.000, dimana dana PIP sendiri secara keseluruhan diberikan kepada 1218 siswa.



