Jakarta, (beritairn.com) – Komisi Aparatir Sipil Negara (KASN) di Komisi Aparatur Sipil Negara yang beralamat di Jl. Let. Jend. MT. Haryono Kav. 52-53, Pancoran – Jakarta Selatan, Beberapa bulan lalu telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait profesionalisme ASN dalam penanganan permasalahan tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan.
Dalam laporan tersebut, berupa dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Kode perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tanggerang Selatan (Tangsel).
Sejurus pengaduan masyarakat, KASN kemudian membentuk tim gabungan yaitu Asisten Komisioner bidang Pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN Pangihutan Marpaung dan Asisten Komisioner bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I, I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan SH MH beserta anggota lainnya dari unsur Analis Hukum, Auditor dan Investigator.
Dikatakan Agung Endrawan Asisten Komisioner bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I, Berawal dari pengaduan masyarakat yang diterima oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada bulan Juli 2021 tentang dugaan penyalah gunaan wewenang yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pertanahan Nasional (BPN)dalam penerbitan Sertifikat Tanah di daerah Tangerang Selatan.
“Adapun pihak yang bersengketa yaitu Pelapor dengan salah satu Pengembang Perumahan di Daerah Tangerang Selatan dimana para pihak memiliki dokumen/produk dari Kementerian ATR/BPN yang berbeda, namun menunjukkan objek tanah yang sama,” Ujar Agung Endrawan Selaku Tim Gabungan bersama Pangihutan Marpaung dan Tim lainnya, Kamis (6/1)
Lanjut Agung, Atas dasar pengaduan tersebut KASN telah membentuk Tim Pemeriksaan pada bulan Juli 2021 dan telah melakukan klarifikasi, pengumpulan data dan infomrasi kepada 20 (dua puluh) orang ASN maupun Non ASN.
“Setelah 5 bulan mengumpulkan informasi dari beberapa narasumber dan dokumen diperoleh beberapa fakta terhadap 4 (empat) ASN BPN yang terkait langsung bertanggung jawab atas proses pembuatan pemecahan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) yang tidak benar dan tidak sesuai prosedur,” Imbuhnya.
“Adanya ASN BPN yang tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana peraturan perundang-undang yang berlaku sehingga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 yang sekarang sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,”tandas Agung.
Ditambahkan Tim lainnya, Pangihutan Marpaung Asisten Komisioner bidang Pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, Bahwa Surat Rekomedasi KASN tertanggal 31 Desember 2021 tersebut berisi rekomendasi kepada Menteri ATR /BPN selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memberikan hukuman disiplin kepada ASN dimaksud dalam rekomendasi di BPN.
“Agar BPN segera melakukan integrasi one map policy data antar Instansi sebagai salah satu bentuk pencegahan pelanggaran yang mengarah pada perlindungan harkat, martabat dan kehormatan ASN di kemudian hari serta melakukan langkah-langkah diskresi lain apabila diperlukan dalam penyelesaian masalah, guna memberikan kepastian hukum, membawa citra positif pemerintah secara umum dan citra yang baik bagi ASN itu sendiri secara khusus,”ujar Pangihutan Marpaung
“Rekomendasi KASN ini sebagai tindak lanjut dari kewenangan KASN berdasarkan Pasal 32 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dimana Hasil Pengawasan KASN wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini menurut undang-undang dimaksud adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),” pungkasnya.





