Jakarta, (beritairn.com) – Terkait Kasus Penganiayaan terhadap Ak yang dilakukan oleh karyawannya A. Gunardi kini sudah ditangan penyelidik Polda Metro Jaya.
Andhika Yudha Perwira, S.H. dan Wisnu Grandioso Wibowo, S.H., dari kantor hukum Perwira Wibowo & Rekan yang menjadi kuasa hukum pelapor (A.Kartadinata) menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengkonfirmasi ke penyelidik Polda Metro Jaya, meminta untuk segera mengusut tuntas penganiayaan terhadap kliennya.
“Sampai dengan saat ini penyelidikan tetap berlangsung, tahap pemanggilan saksi sudah dilakukan oleh tim Penyelidik, setelah itu baru pemanggilan terlapor untuk dijadikan tersangka,” kata Andhika saat dihubungi wartawan, Selasa (10/08/21).
Kuasa Hukum AK tersebut juga sangat menyayangkan atas terjadinya penganiayaan tersebut, seharusnya seorang perempuan dilindungi bukan sebaliknya, kasus ini selain penganiayaan juga dugaan melanggar perlindungan terhadap perempuan.
“Pelaku penganiayaan akan dikenakan sanksi pidana KUHP pasal 351 atas tindakan pemukulan dan penganiayaan,” ujar Andhika.
Dirinya berharap kasus ini tetap berlanjut sampai dengan dipersidangan, dan meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak pelaku penganiyaan dihukum seberat-beratnya.
“Kita berharap penegak hukum untuk tegak dengan seadil-adilnya, dan segera menangkap pelaku untuk diadili di meja hijau,” pungkasnya.



