PT. KenLee Indonesia Diduga kuat Kangkangi Intruksi Mendagri No. 15 Tahun 2021

0
2372

Parung, (beritairn.com) – Berbagai langkah di lakukan pemerintah dalam menanggulangi penyebaran virus covid 19, mengingat kesehatan masyarakat sangat penting hingga di atur dalam undang – undang. Banyak sudah masyarakat yang terpapar, bahkan tidak sedikit yamg meninggal dunia akibat Covid 19.

Disaat Pemerintah berjibaku memerangi pandemi dalam menekan penyebaran Virus Covid 19 hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak tanggal 03 Juli sampai dengan 20 Juli dan kini diperpanjang hingga 25 Juli 2021. namun masih saja ada yang mengkangkangi peraturan pemerintah tersebut.

Dari hasil investigasi tim media pada salah satu pabrik / garment PT. Kenlee Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Parung – Bogor tepatnya di Desa Pemagarsari. Kecamatan Parung. Kabupaten Bogor, diduga kuat pabrik tersebut telah melanggar Intruksi Mendagri No. 15 Tahun 2021 dan kebijakan Presiden Republik Indonesia tentang PPKM Darurat dari hasil pantauan media sejak di berlakukannya PPKM Darurat PT. Kenlee Indonesia mempekerjakan karyawannya 100% masuk pada pukul 07::00 WIB dan tidak ada yang di liburkan ataupun di bagi shift, adapun yang tidak masuk kerja dikarenakan sakit atau terpapar Covid 19.

Pada tanggal 7 Juli 2021 karyawan di bubarkan pada pukul 21:00WIB begitu juga pada tanggal 9 Juli 2021 Karyawan di bubarkan pada jam 21:00 WIB, di tanggal yang sama usai karyawan bubar masuk tim satgas covid dari unsur MUSPIKA Kec. Parung.

Camat Parung Yudi Santosa ketika di minta keterangan awak media pada Rabu (14/07) saat kegiatan Vaksinasi masal di halaman keamatan mengatakan, pihak kecamatan telah melakukan peneguran bila masih melalaikan peraturan maka akan ditindak.

Pada senin (19/07) Sebagian karyawan pabrik pulang hingga jam 20:00 WIB sedangkan pada malam tersebut adalah malam Takbir Idul Adha, yang menjadi pertanyaan banyak masyarakat apakah ini manusiawi?
Pada 16 dan 21 Juli 2021 perusahaan tersebut kembali membubarkan karyawannya hingga jam 21:00 WIB dari pantauan tim Media pada (19/07) Tim Satgas Covid MUSPIKA kembali masuk ke PT. Kenlee Indonesia besamaan dengan karyawan keluar gerbang pabrik.

Petugas security PT. Kenlee Indonesia ketika di minta keterangan wartawan mengatakan, ini hanya Patroli biasa aja. Di tempat yang sama petugas satpol PP Kecamatan Parung ketika di minta keterangan mengatakan, ini pelanggaran nanti akan di panggil atasannya, disini tidak ada yang bertanggung jawab kami hanya piket.

Di tempat terpisah, Kasie Trantib Kecamatan Parung ED Ketika di konfirmasi wartawan kamis (22/07) diruang kerjanya mengatakan, saya sudah mendapatkan laporan dan saya sudah berkoordinasi dengan pihak Kenlee juga katanya tidak 100% hanya lima puluh persen hanya di bagi shift, orang menyangkanya ada lembur.

Padahal kualitas yang kerja di atur dengan PPKM, mereka sih asumsinya begitu.
Kalau jumlah seluruh karyawannya saya tidak tahu, ungkap ending ketika di tanya bagaimana bisa tahu 50% kalau tidak ada sidak dan melihat jumlah absensinya.

Dalam hal ini diduga kasie Trantib Kecamatan Parung hanya mengekor atau mengikuti apa yang di katakan management PT. kenlee Indonesia tanpa mengkroscek secara langsung.

Ketika tim media berusaha mengkonfirmasi Kapolsek Parung A selaku staf mengatakan, aduh mohon maaf Kapolsek sedang istirahat tadi sudah saya ketuk pintunya berkali – kali tapi tidak ada sahutan dari dalam.
Hingga berita ini di terbitkan PT Kenlee Indonesia masih mempekerjakan karyawannya 100% dan membuka lowongan pekerjaan dalam hal ini diduga unsur muspika main mata dengan PT tersebut. [TIM]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here