Ketapang, (beritairn.com) – Berdasarkan nota kesefakatan antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang tentang Program Kebijakan Kinerja Akuntabilitas dan Transparansi ( KIAT ) Guru Tahun 2021-2023 sesuai surat nomor:420.6/0190/DISDIK-C2/2021 dan nomor: 2216/B/HK02.03/2021 tanggal 2 februari 2021 serta sesuai program kegiatan yang ada DPA di Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang melalui Bidang Pembinaan Ketenagaan ( GTK ), baru baru ini diadakan kegiatan sosialisasi Program KIAT Guru Tahun 2021 dan sosialisasi Payung Hukum Pelaksanaan Program KIAT Guru Tahun 2021-2023.
Kegiatan dilaksanakan di aula rapat utama Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang jln jenderal S. Parman Kel. Sukaharja Ke. Delta Pawan yang terbagi dalam 2 ( dua ) sesi yang masing-masing sesi diikuti oleh 45 ( empat puluh lima ) orang peserta. Untuk sesi pertama dimulai jam 07.30 WIB s/d 11.00 WIB diikuti oleh 45 peserta yang merupakan utusan dari Sekolah Dasar peserta Program KIAT Guru dari kecamatan Air Upas, Hulu Sungai,Manismata,Sp. Hulu,Singkup,Nanga Tayap dan Tb.Titi.

Pada pelaksanaan sesi kedua kegiatan dilaksanakan pada pukul: 13.30 WIB s/d 16.00 WIB diikuti oleh para peserta dari kecamatan Jelai Hulu, Kendawangan, Marau, Sandai, Sp. Dua dan Sungai Laur yang merupakan utusan dari Sekolah Dasar Negeri maupun swasta yang telah ditetapkan sebagai sekolah pelaksana Program KIAT Guru.
Dalam sambutannya pada pembukaan kegiatan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang yang dalam hal ini diwakili oleh Drs.H.Sunaryo,M.Si selaku Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan ( GTK ) mengucapkan terima kasih kepada para utusan sekolah yang telah berusaha hadir tepat waktu dan tertib untuk mengikuti kegiatan ini walaupun jarak lokasi sekolah dasar yang terletak jauh di kecamatan namun peserta dengan antusias dapat hadir di pusat kabupaten untuk mengikuti kegiatan Program KIAT Guru ini. Tujuan pelaksanaan kegiatan ini antara lain menindaklanjuti perjanjian kerjasama taun 2021-2023 tentang Program KIAT Guru terutama kepada sekolah sekolah peserta Program KIAT Guru agar mulai saat ini lebih mandiri di dalam pelaksanaan kegiatan dan tidak bergantung lagi kepada konsultan program sebelumnya. Mulai tahun 2021 kegiatan ini akan ditangani langsung oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang dan instansi teknis lainnya. Disiplin dan Kinerja guru harus tetap dilaksanakan dengan baik dan benar, walaupun saat ini masih Pandemi Covid-19 antara lain soal kehadiran di sekolah dll meskipun terdapat sedikit kelonggaran misalnya bukti photo melalui camera ( online ) saat ini tidak diaktifkan ( darurat pandemi C-19 ). Para warga sekolah perserta program KIAT Guru agar selalu mematuhi aturan yang berlaku sebagaimana tercantum pada PP 17 Tahun 2020. Para Kepsek harus selalu memantau perkembangan dan validasi data DAPODIK, para guru juga harus memahami tentang SIM PKB masing-masing sekolah agar dapat ter update dan terpantau dengan baik.
Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Drs. H. Sunaryo,M.Si selaku Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan ( GTK ) dan para Kepala Seksi yang ada di Bidang GTK serta staf teknis yang ditunjuk. Kegiatan berjalan tertib dan lancar sesuai dengan yang telah direncanakan, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi covid-19 antara lain menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer maupun menjaga jarak interaksi.



