Advokasi Kebijakan dan Pendampingan PHA

0
260

Ketapang, (beritairn.com) – Mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak , Pemerintah Kabupaten Ketapang melakukan  Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pemenuhan Hak Anak (PHA) pada Lembaga Pemerintah, Non Pemerintah dan Dunia Usaha kewenangan Kabupaten/Kota. Kegiatan advokasi kebijakan dan pendampingan hak anak di Hotel Aston Ketapang, dibuka Bupati Ketapang diwakili Asisten II setda Ketapang, Drs H.Marwan Noor MM.

Menurut Akia, SE, M.AP,  Kepala Dinas Sosial,Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Ketapang bahwa kegiatan ini sesuai dengan amanat Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dimana tujuan penyelenggaraan adalah, agar seluruh pihak yang terlibat dalam upaya mewujudkan Kabupaten Kota Layak Anak  mengetahui tentang Kabupaten Kota Layak Anak terkait strategi, arah kebijakan serta tugas dan fungsi masing-masing sehingga dapat mewujudkan Kabupaten Ketapang Layak Anak. Demikian juga membangun inisiatif Pemerintah Kabupaten /Kota yang mengarah pada upaya transformasi konsep hak anak kedalam kebijakan, program dan kegiatan yang berpihak pada anak.

“Kegiatan ini di ikuti oleh sekitar  60 orang yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Polres Ketapang, Kejaksaan Negeri Ketapang, Pengadilan Negeri Ketapang, KPPAD, Tim Penggerak PKK, LSM dan Forum Anak Daerah Kabupaten Ketapang,” tegas Akia, SE, M.AP, Kepala Dinas Sosial,Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Ketapang.

Bupati Ketapang, Martin Rantan SH, M.Sos yang diwakili Asisten II Setda Ketapang, Drs H.Marwan Noor MM  menegaskan bahwa Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem dan strategi pemenuhan hak-hak anak yang terintegrasi dan berkelanjutan dengan mengembangkan Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak bertujuan untuk mensinergikan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha sehingga pemenuhan hak-hak anak Indonesia dapat lebih dipastikan.

Kebijakan ini merupakan Implementasi dari tindak lanjut komitmen dunia melalui “World Fit For Children“ dimana pemerintah Indonesia juga turut mengadopsinya. KLA Indonesia telah memperluas jaringannya ke dunia internasional dengan tujuan utama memperoleh lesson learned dari pengalaman-pengalaman terbaik negara-negara lain sehingga program dan kegiatan yang dikembangkan akan menjadi lebih inovatif. Ada 24 Indikator Kota Layak Anak yang didasarkan pada substansi hak-hak anak yang dikelompokkan menjadi 5 kluster hak anak (Konvensi hak Anak), diantaranya: Hak Sipil dan Kebebasan, Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif,Kesehatan Dasar Dan Kesejahteraan, Pendidikan, Pemanfaatan waktu luang dan  kegiatan seni budaya, dan Perlindungan Khusus

Diterangkannya, Pemahaman dan kesadaran dalam menciptakan KLA harus dibangun secara sinergis antar dan sesama pemangku kepentingan pembangunan Kabupaten/Kota dibidang anak.

Keberhasilan pelaksanaan Kota Layak Anak (KLA) akan sangat ditentukan oleh adanya saling pengertian dan kerjasama seluruh pemangku  kepentingan disetiap tingkatan pemerintahan yang memiliki komitmen terhadap investasi  sumber daya manusia yang dimulai sejak usia dini. “Peran pemerintah Kabupaten dibidang pembuat kebijakan adalah menyusun kebijakan KLA sesuai dengan karakteristik wilayah meliputi potensi, permasalahan,kebutuhan, keragaman sosial budaya dan sumber daya yang dimiliki dengan berpedoman pada kebijakan KLA,” tegas Bupati Ketapang dalam sambutan yang disampaikan Asisten II setda Ketapang.

Ia menggarisbawahi point terpenting dari proses pengembangan KLA yaitu koordinasi diantara para stakeholder pemenuhan hak-hak anak yang dilakukan secara berkesinambungan dan  berkelanjutan. Oleh karena itu, ia sangat berharap penguatan koordinasi para stakeholder dapat terus ditingkatkan dan terus melakukan koordinasi secara rutin. Karena anak adalah investasi kita dimasa yang akan datang. “Maka, menjadi kewajiban kita bersama untuk menjadikannya lebih berkualitas, sehingga mereka akan menjadi modal pembangunan. Untuk itu peran seluruh pemangku kepentingan pemerintah, masyarakat dan dunia usaha harus bahu membahu untuk dapat mewujudkannya,” tuntasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here