Ketapang, (beritairn.com) – Hasil perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ketapang 9 Desember 2020 telah ditetapkan. Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pasangan calon (Paslon) terpilih. Dijadwalkan akan digelar tanggal 20 Januari 2020 mendatang.
Ketua KPU Ketapang, Tedi Wahyudin mengatakan, sesusai jadwal di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dilakukan paling lambat lima hari, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK).
“BRPK akan dikeluarkan tanggal 18 Januari 2020. Jadi penetapan calon terpilih diperkirakan pada rentang tanggal 19 – 23 Januari. Kemungkinan dilaksanakan tanggal 20 Januari,” ucap Tedi Wahyudin.
Penetapan paslon terpilih, lanjut Tedi, nantinya dilakukan melalui rapat pleno terbuka dan dibuka untuk umum. Selain itu, dihadiri pihak – pihak yang berkepentingan.
“Kita akan umumkan ke public, agar diketahui seluruh masyarakat. Sebab, penetapan ini adalah ending dari Pilkada Tahun 2020,” katanya.
Setelah penetapan paslon terpilih, hasilnya akan diserahkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Ketapang untuk diusulkan pelantikannya, disesuaikan dengan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati lama.
“Pemkab ketapang punya jadwal tersendiri untuk pelantikan. Jadi KPU hanya menyampaikan hasil penetapan saja. Mekanisme selanjutnya ada di Pemda, kita tidak lagi ikut campur terkait pelantikan dan lain-lain,” tuturnya.



