Sidang Perkara Perdata Di PN Cibinong  Masuk Tahap  Mediasi Ke 2

0
166

Kabupaten Bogor, (beritairn.com) – Sidang Perkara Perdata Nomor : 305/ Pdt- /  cbng sepakat  masuki Jalur mediasi 2. Setelah  sidang mediasi Pertama ( I ) minggu yang lalu (3/2) dan setelah melalui tahapan persidangan.

Dalam sidang Mediasi Pertama tersebut di hadiri Pihak Tergugat  (Pt. KNS) yang langsung di hadiri oleh Principal dan pihak Pengacaranya, setelah Sidang mediasi I selesai akhirnya di sepakati sidang ke Dua (10/2) yang juga sudah di gelar  kemarin.

Pada kesempatan itu kedua belah pihak sepakat berdamai dan pihak Penggugat telah menyampaikan isi tuntutannya melalui Pengacaranya Julianta Sembiring AmdMi SE. SH dan diterima oleh Kuasa Hukum Pihak Tergugat, Elisabeth. SH di hadapan Majelis Hakim Mediasi.

Lebih Lanjut, setelah  Ketua Majelis Mediasi menerima Tuntutan penggugat di katakannya sidang di lanjut dengan menempuh jalur mediasi tanggal (18/2) maret mendatang dengan Agenda Tanggapan tergugat atas Tuntutan Penggugat. Setelah keluar dari Ruang Mediasi, Tim Pers mencoba Konfirmasi kepada Kuasa hukum penggugat, disampaikan oleh Pengacara Penggugat, Julianta Sembiring, AmdMi, SE,SH mengatakan, sesuai dengan amanat Perma Mahkamah Agung RI, berkaitan dengan Perkara Perdata, diharapkan yang berperkara sebelum masuk ke sidang lanjutan diharapkan dapat menempuh jalur mediasi.

Ketika keluar dari ruang mediasi Kuasa hukum penggugat (JS) ketika diminta keterangan sejumlah wartawan mengatakan, dari adanya penawaran mediasi dari pengadilan, kamipun kuasa hukum penggugat, bersama principal kami dengan hormat memenuhinya, kuasa hukum terggugat (E) tidak bersedia di wawancarai tetapi kuasa hukum dari penggugat(JS) dengan sangat elok menerima di wawancarai walau hanya sedikit saja jawabnya.

“Dari hasil mediasi ini kami di berikan masukan oleh Hakim mediator alangkah baiknya, lebih baiknya persoalan ini diselesaikan saja secepatnya dengan cara mediasi karena dari pada terus berpekara tidak tahu sampai kapan selesainya, bagus akhiri saja agar tak berlarut larut tanpa ada titik terangnya,” Ungkap JS.

kuasa hukum penuntut juga menambahkan apabila terus ini berpekara tentu akan banyak nantinya orang – orang yang menjadi korban, salah satunya pada saat itu mereka pejabat yang menjabat disitu sekarang banyak sudah menjadi pejabat teras di Kabupaten Bogor dan itulah yang jadi bahan pertimbangan.

Juga tak luput JS Berterimakasih kepada kuasa hukum dari pihak tergugat karena sudah kooperatif serta bersedia untuk menjembatani pembahasan mediasi tersebut untuk di sampaikan kepada pihak tergugat dengan penuh rasa hormat.
(Adjuna & tim PJID)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here