Warga Urban Yang Datang Menuju Tangsel Wajib Melaporkan Dirinya Ke RT Setempat

0
243

Tangerang Selatan, (beritairn.com) – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menghimbau kepada warga pendatang baru yang hendak mengadu nasib agar melapor ketua RT setempat.

 

Hal ini dikarenakan setiap pasca musim arus balik lebaran urbanisasi selalu bertambah.

 

“Kami mengimbau agar melapor kepada ketua RT setempat,” kata Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, Minggu (9/6).

 

Menurutn WakilWWalikota Tangsel, setiap warga pendatang wajib melaporkan dirinya kepada pengurus wilayah setempat agar mudah mengetahui identitas yang bersangkutan.

 

“Tidak ada larangan menetap bagi warga urban ke Kota Tangerang Selatan,” ujar Benyamin.

 

Ia memastikan setelah musim libur lebaran digelar operasi yustisi kependudukan. Titik sasaran yakni pemukiman kontrakan, kos-kosan dan lain sebagainya.

 

“Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil nanti akan mengadakan pendataan pendatang baru paska lebaran,” tuturnya.(dvd/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here