Tangerang Selatan, (beritairn.com) – Pemerintahan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Provinsi Banten, mengadakan pembentukan Panitia Pemilihan Ketua RT. Pemilihan RT 005 Situ Rompong di maksudnya karena masa jabatan Ketua RT lama akan berakhir.
Pemilihan Ketua RT 005 Situ Rompong akan diselenggarakan melalui Panitia Pemilihan, adapun persyaratan untuk mendaftar sebagai Ketua RT adalah sebagai berikut :
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Warga Negara Republik Indonesia dan berdomisili tetap di lokasi RT 005 Situ Rompong
3. Berusia minimal 25 (dua puluh satu) tahun per 21 Januari 2022 ;
4. Sehat jasmani dan rohani;
5. Dapat membaca dan menulis;
6. Tidak sedang menjabat sebagai : Perangkat Staff Kelurahan, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pengurus Partai Politik;
7. memiliki kemauan, kepedulian dalam rangka pelayanan kemasyarakatan, pemerintahan dan pembangunan, serta sanggup menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat;
8. dapat membangun dan menjaga wilayah RT 005 Situ Rompong
9. dapat merangkul semua warga dan Pemuda RT 005 Situ Rompong.
10. menjalankan tugas Ketua RT 005 Situ Rompong sesuai Visi Misi
• WAKTU PENDAFTARAN
o Pendaftaran dibuka mulai pada tanggal 1 Oktober 2022 sampai pada tanggal 9 Oktober 2022.
o Pemilihan Ketua RT dimulai pada tanggal 10 Oktober 2022 sampai pada tanggal 31 Oktober 2022.
• TEMPAT PENDAFTARAN
Penerimaan pendaftaran bakal calon Ketua RT 005 Situ Rompong dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Ketua RT setiap hari pada jam sesuai dengan ketentuan diatas, bertempat Ketua Panitia Pemilihan Ketua RT.
• KETENTUAN LAIN
o Pendaftar bakal calon Ketua RT 005 Situ Rompong harus melengkapi persyaratan administrasi sebagaimana tersebut diatas, dibuat dalam rangkap 1 (satu), dimasukkan dalam stopmap warna merah dan disampaikan kepada Panitia Pemilihan Ketua RT paling lambat pada saat penutupan pengumuman pendaftaran;
o Jika sampai dengan batas akhir pendaftaran tidak ada bakal calon yang mendaftar dan/atau hanya ada 1 (satu) bakal calon yang mendaftar, maka akan dibuka pendaftaran tahap II, yaitu tanggal 9 Oktober s.d. 26 Oktober 2022 ;
o Jika sampai dengan batas akhir pendaftaran tahap II tidak ada bakal calon yang mendaftardan/atau hanya ada 1 (satu) bakal calon yang mendaftar, maka kebijakan selanjutnya akan ditentukan oleh Panitia Pemilihan Ketua RT dan Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
Dengan harapan besar, kedepan Ketua RT 005 Situ Rompong yang baru dapat menjalankan amanah sesuai dengan visi dan misi serta bersinergi Pemerintahan Kota Tangerang Selatan dalam membangun wilayah RT 005 Situ Rompong.(dvd/red)