Satpol PP Kecamatan Pamulang Tertibkan Spanduk

0
539

Tangerang Selatan, (beritairn.com) – Trantib Kecamatan Pamulang menggelar penertiban spanduk di beberapa titik jalan utama. Ada ratusan spanduk turut dikumpulkan pada mobil patroli yang kemudian di bawa ke kantor kecamatan.

 

Kasi Trantib Kecamatan Pamulang, Saptono Sri Nugroho menyampaikan menggelar penertiban spanduk yang ada di Jalan Siliwangi, Dr Setiabudi, dan Pondok Cabe Raya dibantu dengan tujuh personel dan peralatan lengkap seperti tang untuk membuka ikatan spanduk serta penyangga untuk spanduk yang di atas.

 

“Ini kegiatan rutin kami untuk menertibkan spanduk yang ada di jalan-jalan utama karena memang cukup menganggu ketertiban umum,” katanya.

 

Spanduk sebagian besar iklan perumahan serta jual beli tanah. Di samping memang mengganggu ketertiban umum yaitu pemandangan juga keselamatan pengendara. Pasalnya oknum yang memasang spanduk ilegal tanpa ada izin itu tidak memperhatikan keselamatan, banyak juga tali menggelantung di tengah jalan dan ini berbahaya bagi pengendara sepeda motor.

 

“Selain mengganggu pengendara sepeda motor talinya terkadang putus dan di tengah jalan. Untuk itu pengendara diharapkan berhati-hati jangan sampai tersangkut tali yang nyelewer khawatir tersangkut di helm atau bodi motor,” tambah ia.

 

Banyaknya iklan perumahan dan tanah karena memang kawasan Pamulang dipadati berbagai cluster dan perumahan-perumahan. Para penjajak property memanfaatkan promo melalui iklan grastis meski mereka harus kucing-kucingan dengan aparat Trantib Kecamatan. Tentunya mereka memahami bahwa apa yang dilakukan itu melanggar aturan.

 

“Mereka sepertinya tidak ada kapoknya karena setiap saat selalu kami copot. Pastinya memahami bahwa apa yang dilakukan itu melanggar aturan membentangkan spanduk diatas jalan,” tuturnya.

 

Tentu bagi pengiklan property bisa melakukan perizinan pemasangan spanduk agar tidak dicopot oleh petugas. Petugaspun akan mengetahui mana spanduk yang berizin dan tidak karena sudah ada tandanya. Iklan-iklan spanduk yang berizin pun akan terpasang pada posisi yang tepat, bukan asal tempel di pinggir jalan.

 

Salah satu petugas Trantib, Ramlie menuturkan dalam penurunan spanduk tak berizin perlu kerja ekstra, pasalnya harus menggunakan alat tang untuk membuka kawat. Biasanya spanduk yang diikat dengan kawat ukuran kecil yang ditempel di tiang listrik dan penerangan jalan umum (PJU) atau di pagar-pagar pinggir jalan.

 

“Kalau tidak pakai tang untuk membuka pengait kawat susah. Makanya alat-alatnya harus lengkap,” tuturnya.(dvd/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here