Rapat Pembahasan Kawasan Potensial Cepat Tumbuh Kuala Tolak – Kuala Satong

0
106

Ketapang, (beritairn.com) – Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kawasan Potensial cepat tumbuh Kuala Tolak – Kuala Satong dibahas Pemkab Ketapang dengan tim dari Propinsi Kalimantan Barat. Pembahasan melalui teleconference,  Senin (4 Mei 2020), untuk Kabupaten Ketapang dilaksanakan di ruang Network Operation Centre (NOC) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ketapang, Hadir dalam pembahasan diantaranya, Edi Junaidi S.Sos, staf ahli Bupati Ketapang Bidang ekonomi pembangunan, Ir.Sukirno Kepala Dinas PUTR Kabupaten Ketapang,  H.Dennery ST MT, Kepala Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang, Kepala BPN/ATR Ketapang, Mintaria SH, MH, Kabag Hukum Setda Ketapang, Kepala BPN Ketapang dan lain-lain. Pembahasan antara Tim dari  Pemkab Ketapang dan tim Propinsi Kalbar mengangkat tema “Kawasan Potensial Cepat Tumbuh Kuala Tolak – Kuala Satong Dapat Menjadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru di Ketapang yang Aman, Nyaman, Produktif, Berwawasan Lingkungan dan Berkelanjutan’.

Dalam rapat pembahasan rekomendasi Gubernur Kalbar tentang RDTR  kawasan potensial cepat tumbuh Desa Kuala Tolak – Kuala Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, cukup banyak kajian yang menjadi pembahasan bersama. Misalnya dari pemerintah propinsi Kalbar menilai kawasan ini penting dalam upaya menumbuhkan kawasan ekonomi baru dalam mendukung keberadaan Bandara di Kabupaten Kayong Utara yang berpenduduk sekitar 100 ribu jiwa. Selain itu, dukungan propinsi Kalbar disarankan juga Pemkab Ketapang mendorong agar wilayah Kecamatan Benua Kayong ditata dan dilakukan pembenahan serta pembangunan water front city di tepian sungai pawan. Demikian juga perlunya dukungan terhadap Pemkab Ketapang yang berpenduduk lebih dari 500 ribu jiwa agar tetap membangun mempertahankan atau bandara. Ini penting dalam perimbangan penduduk maupun pertumbuhan ekonomi, khususnya di wilayah selatan Kalbar, khususnya di wilayah pembangunan industry sampai ke Kecamatan Kendawangan.

Demikian juga dengan kajian kedepan jika zonasi kawasan cepat tumbuh Kuala Tolak – Kuala Satong jika terjadi pemekaran desa pada masa tahun mendatang. Masukan dari pihak propinsi agar Pemkab Ketapang dalam rancangannya perlu memberikan gambaran kejalsan public, aspek hukum, bats desa dan lain-lain. Dari diskusi yang dilakukan melalui video teleconference ini,banyak  kajian menarik disampaikan Pemkab ketapang maupun tim dari Propinsi Kalbar, dan lain sebagainya.

Menurut Edi Junaidi, bahwa RDTR dan Peraturan zonasi kawasan potensial cepat tumbuh Kuala Tolak – Kuala Satong  segera ditetapkan maka dapat menjadi pedoman dalam mengisi pembangunan di Ketapang. Dengan ditetapkannya RDTR dan Peraturan Zonasi, akan mendukung percepatan pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan dan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.Ia berharap Gubernur Kalbar diharapkan dapat memberi rekomendasi terhadap Raperda RDTR guna memenuhi salah satu persyaratan substansi dari Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here