PPATK Terbitkan Surat Edaran Tentang Gratifikasi

0
187

Jakarta, (beritairn.com) – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-03/1.01/PW.02/VI/2018 tentang Imbauan Gratifikasi Menjelang Hari Raya, guna mengantisipasi adanya praktik gratifikasi di lingkungan lembaga itu.

Direktur Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat PPATK Muhammad Salman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/6), menyebutkan penerbitan SE itu juga dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

SE tersebut pada pokoknya mengatur kewajiban Penyelenggara Negara maupun Pegawai Negeri untuk menolak setiap pemberian gratifikasi, dan wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selambatnya 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi tersebut.

Surat Edaran ini juga memuat larangan meminta maupun menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya dari pemangku kepentingan seperti Pihak Pelapor, Lembaga Pengawas dan Pengatur, Aparat Penegak Hukum, serta masyarakat.

“Hal ini untuk menjaga kehati-hatian terhadap adanya campur tangan kepentingan pihak lain dalam pelaksanaan tugas dan fungsi PPATK, serta menjadi integritas dan profesionalitas para punggawa PPATK,” kata Kiagus .

Surat Edaran itu juga mengatur penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak, kedaluwarsa, dan dalam jumlah yang wajar agar disalurkan ke panti asuhan, panti jompo dan pihak-pihak lain yang membutuhkan dengan melaporkannya kepada Unit Pengendali Gratifikasi di lingkungan PPATK.

“Laporan yang masuk ke Unit Pengendali Gratifikasi di PPATK akan dilaporkan seluruhnya kepada KPK,” lanjut Kepala PPATK.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here