Penegakan Perbup Nomor 12 Tahun 2022

0
146

Tangerang Kabupaten, (beritairn.com) – Demi meningkatkan kenyamanan pengguna jalan dan warga masyarakat Kecamatan Legok, Sapol PP Kecamatan Legok, Polsek Legok, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang melaksanakan Penegakan Perbup Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan Di Wilayah Kabupaten Tangerang.

“Kami bersama Polsek Legok dan Dishub Kabupaten Tangerang melaksanakan Penegakkan Perbup Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan Di Wilaya Kabupaten Tangerang,” Ucap Edi Setiawan Kasi Pol PP Kecamatan Legok.

Sesuai dengan Perbup Nomor 12 tahun 2022, Waktu Operasional Kendaraan angkutan barang dibatasi pada pukul 22:O0 WIB sampai dengan pukul 05:00 WIB.

“Kami melaksanakan penegakan perbup ini setiap hari, untuk kendaraan-kendaraan yang melanggar kami perintahkan untuk putar balik. Kami berusaha semaksimal mungkin memberikan kenyamanan bagi masyarakat Kecamatan Legok khususunya dan masyarakat Kabupaten Tangerang pada umumnya,” tutur Kasi PolPP Kecamatan Legok.

Edi juga meuturkan SatpoPP bersama Polsek Legok dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang melaksanakan Gatur secara rutin setiap harinya di Pertigaan Dasim. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here