Penataan Pasar Daerah Ditargetkan Tuntas Akhir Tahun 2019

0
177

Bupati Martin Rantan didampingi Wabub H Suparpto, S bersama Forkopimda dan Dinas terkait melakukan peninjauan dan berdialog langsung dengan para pedagang Pasar Range sentap Rabu pagi (4/9). Dalam upaya memperoleh data dan imformasi yang komprehensif.

 

Hal tersebut menindaklanjuti dari hasil rapat Bupati dan Forkopimda SOPD terkait pada Pada Selasa (3/9) diruang rapat Kantor Bupati ketapang dilakukan rapat oleh Bupati Martin rantan bersama Forkopimda, dan SOPD terkait pembahasan proses penataan pasar milik Daerah.

Dalam dialog Bupati Martin Rantan dengan para pedagang pasar Rangge Sentap, Bupati Martin Rantan mengatakan penataan pasar Rangga sentap terus dilakukan tetapi tidak bisa dengan cepat diberikan waktu sampai 31 Desember 2019.

selanjutnya kepada pedagang Bupati menjelaskan akan dibentuk satuan tugas (satgas) yang pertama dilakukan pendataan oleh satgas, seperti ada atau tidak pedagang yang punya lapak tetapi tidak berdagang, kalau didapati dalam pendataan maka akan digantikan orang yang benar berdagang, selanjutnya sosialisasi, hasil dari rapat bersama dan bisa dilakukan sosialisai penertiban.

” Berikan kepercayaan kepda kami Forkopimda untuk melakukan penataan seperrti apa yag diinginkan bapak bapak pedagang ini ” ujar Bupati dihadapan puluhan para Pedagang Pasar Rangge Sentap.

Sementara hasil rapat Kantor Bupati Ketapang pada Selasa (3/9) yang dipimpin langsung oleh Bupati Martin Rantan yang dihadiri Forkopimda, dan SOPD terkait pembahasan proses penataan pasar milik Daerah, telah dikeluarkan surat edaran nomor 510/2000/Kop.UKM.Dagprin/2019, tentang pelaksanaan penataan pasar daerah Kabupaten Ketapang,

Disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam melakukan penataan pasar pasar milik daerah diprioritaskan pada penyiapan fasiltas dan infrastruktur pasar yang representative, sehingga mampu menampung seluruh pedagang khsusunya untuk wilayah Ketapang.

Selanjutnya dilakukan kajian dan langkah langkah yang benar oleh oleh Badan Perencanaan dan pembangunan daerah (bapeda) dan Badan pengembangabn (Balitbang) untuk pengembangan dan penataan pasar dengan melibatkan Forkompimda, OPSD terkait Ormas, Tokoh masyarakat dan pihak terkait lainnya.

Selanjutnya Pemerintah daerah bersama Forjkopimda membentuk satgas penataan pasar daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing masing yang terbagi kedalam, koordinator bidang pendataan, koordinator bidang sosialisasi dan koordinator bidang penertiban. Tim tersebut diberikan waktu untuk menyelesaikan tugasnya paling lambat tanggal 31 Desember 2019.

Sementara untuk jangka pendek, penataan pasar pada aktivbitas jual beli yagberpotensi mengganggu ketertiban umum seperti terganggunya arus lalu lintas pelayanan kesehatan kegiatan belajar mengajar dan mengganggu pelayanan public. (wan/hms/red)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here