Ketapang, (beritairn.com) – Pembiayaan pembangunan Kabupaten Ketapang yang selama ini masih mengandalkan dana perimbangan dan dana alokasi khusus, maka Pemerintah Kabupaten Ketapang terus menggali sumber pembiayaan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Untuk mengelola sumber pendapatan asli daerah (PAD) maka Pemerintah kabupaten Ketapang bekerjasama dengan Program Magister Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tanjungpura, melakukan beberapa kajian akademis untuk mendirikan Badan Usaha Milik Daerah.
“Diharapkan saran, pendapat dan masukan dari peserta yang hadir terhadap rencana akan pendirian BUMD, selanjutnya kami harapkan kepada ketua tim kajian untuk menyampaikan pemaparan dari hasil kajian yang dilakukan,” ujar Edi Junaidi, Staf Ahli Bupati Ketapang.
Hasil Pra Studi Kelayakan pendirian BUMD Perusahaan Umum Daerah Ketapang Bangun Citra Mandiri dan Perumda Ketapang Bumi Mandiri, Senin (16/12/2019) dilakukan ekpose Laporan Akhir Kajian.
Ekpose dilakukan di ruang rapat utama kantor Bupati Ketapang. Ekposes dibuka oleh Bupati Ketapang, Staf ahli Bupati Ketapang, bidang Ekonomi dan Pembangunan, Edi Junaidi dan didampingi Plt Asisten II Setda Ketapang, Gusti Fadlin.
Hasil Pra studi disampaikan Ketua Tim kajian, yaitu DR Rosyadi Muhamad Yusuf, bersama Emilya Kalsum dan Budi Purwoko.
Diterangkan oleh DR Rosyadi bahwa dana perimbangan selama ini sangat besar dibanding PAD. Kapasitas performa PAD sebesar 8,98 persen, sedangkan dana yang berasal dari pemerintah pusat masih 91,02 persen.
Jika melihat daya tahan PAD terhadap pembiayaan pembangunan di Kabupaten ketapang, maka diperkirakan hanya mampu bertahan 1 bulan dalam setahun.
Karena itu, perlu upaya meningkatkan PAD Ketapang, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mendirikan BUMD.
Kajian pendirian BUMD yang dilakukan memiliki dasar yang kuat untuk diajukan ke Mendagri guna mendapat persetujuan.
Dari persetujuan di Kementerian Dalam Negeri selanjutnya diajukan ke DPRD Ketapang untuk dijadikan dasar pembuatan Peraturan Daerah.
Dari diskusi yang dilakukan beberapa kesempatan, selanjutnya ditindaklanjuti dengan pra studi kelayakan.
Hasil pra studi kelayakan kajian terhadap pendirian Perusahaan Daerah Ketapang Bangun Citra Mandiri dan Perumda Ketapang Bumi Mandiri disampaikan dalam rapat kali ini.
DR Rosyadi selanjutnya memaparkan Pra Studi Kelayakan pendirian BUMD Perusda Ketapang Citra Mandiri.
Paparan yang disampaikan memnyangkut ketimpangan fiskal, dana perimbangan lebih besar dari PAD, selanjutnya rencana pendirian BUMD bidang perhotelan yang terletak di lahan milik Pemkab Ketapang di Kota Pontianak.
Dipaparkan juga kerangka konseptual kajian pra studi kelayakan, hasil dan analisis aspek pasar, aspek finansial, aspek teknis, dan lain-lain.
Pemaparan dari DR Rosyadi selanjutnya ditambahkan Emilya Kalsum ST MT, dosen arsitektur dari Fakultas Teknik Untan.
Secara teknis rencana BUMD Perumda Ketapang Bangun Citra Mandiri untuk mendirikan hotel di lokasi Kantor Perwakilan dan sebagai asrama mahasiswa Kabupaten Ketapang di Kota Pontianak dinyatakan layak untuk dilaksanakan.
Karena berada di lokasi yang strategis dan dekat dengan pusat kota. Berdasarkan hasil analisis finansial dengan discount factor 13% menunjukkan bahwa layaknya rencana investasi BUMD Perumda Ketapang Bangun Citra Mandiri di Kota Pontianak dibuktikan dengan kreteria keputusan Investasi, diantaranya nilai net present Value (NPV) bernilai positip sebesar Rp 16.529.168.261,67.
Nilai Benefit Cost Ratio (BCR) > 1, yaitu 1,059. Nilai Internal Rate Return (IRR) sebesar 14,801 %. Payback period 14 Tahun, 1 bulan dan 17 hari.
“Analisis hanya fokus pada hunian kamar, jika kita mengkaji pada pelayanan jasa restoran, sewa ruangan untuk meeting room, perkawinan dan lain-lain, sangat memungkinkan payback periode mungkin hanya sekitar 10 tahun,” kata Emilya Kalsum.
Selanjutnya DR. Rosyadi menerangkan bahwa dari pra studi kelayakan rencana BUMD Perumda Ketapang Bangun Citra Mandiri untuk membangun hotel diatas tanah milik pemerintah Kabupaten Ketapang seluas 9.000 meter persegi di Kota Pontianak direkomendasikan dapat diteruskan dengan perhitungan detail dan mendalam.
Bila mana rencana tersebut tetap dilakukan, perlu dibuat rencana detail design engenering dan ground Checking yang akurat dan penuh kehati-hatian.
Sebelum kegiatan fisik dilakukan terlebih dahulu harus disosialisasikan agar lokasi tersebut aman secara lingkungan dan mendapat izin sosial , agar terwujudnya keberlanjutan bisnis tersebut hingga di masa yang akan datang.
Demikian juga dengan pemenuhan tenaga kerja dalam operasional hotel diprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal. Hal ini diperlukan untuk membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat dan memenuhi aspek pemberdayaan masyarakat sekitar.
Demikian juga pra study kelayakan Perumda Ketapang Bumi Mandiri. Pemaparan disampaikan langsung oleh Budi Purwoko yang diketahui juga sebagai ketua Program Study Teknik Pertambangan.
Rencana Pemkab Ketapang membangun BUMD Perumda Ketapang Bumi Mandiri juga dinyatakan layak dan dapat dipertimbangkan untuk dilaksanakan.
Selain tambang zircon, BUMD Perumda Ketapang Mandiri perlu mempertimbangkan dan mengkaji lebih mendalam untuk turut serta dalam kegiatan penambangan beberapa bahan tambang yang patut dikelola Perumda Ketapang Bumi Mandiri seperti bouksit, emas kaolin dan pasir.
“Pra Study Kelayakan ini menjadi dasar untuk diajukan ke Kementerian Dalam Negeri guna mendapat persetujuan atas rencana pendirian BUMD, rekomendasi Kementerian Dalam Negeri selanjutnya menjadi dasar bagi Pemkab Ketapang untuk mengajukan ke DPRD, jika disetujui dapat dibuiat Perda dan selanjutnya dapat dialokasikan penganggaran untuk penyertaan modal,” tutur DR.Rosyadi.
Dari pemaparan dan kesimpulan, beberapa masukan juga disampaikan dari peserta dan mendapat penjelasan dari tim Pra Study Kelayakan.
Dari kajian yang disampaikan, Edi Junaidi memaparkan akan segera melaporkan ke pimpinan, untuk segera ditindaklanjuti.