Ketapang, (beritairn.com) – KPU Ketapang telah menetapkan jumlah syarat minimal dukungan dan sebaran untuk persyaratan paslon perseorangan untuk Pilkada 2020 yaitu sejumlah 31.793 pemilih.
Jumlah tersebut 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir yang harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah Kecamatan di Kabupaten Ketapang.
“Atau paling sedikitnya di 11 Kecamatan dari total 20 Kecamatan yang ada di Ketapang,” kata Ketua KPU Ketapang Tedi Wahyudin
Tedi melanjutkan hingga saat ini sudah ada tiga Paslon yang telah mengambil user silon yang merupakan sistem informasi pencalonan untuk jalur perseorangan.
Untuk jadwal penyerahan berkas dukungan oleh Paslon dilaksanakan pada 19 – 23 Februari paling lambat hingga pukul 00.00 Wib.
“Kita juga langsung melakukan verifikasi jumlah minimal dan sebaran pada tanggal 19 – 26 Februari.”
“Jika pada verifikasi tersebut masih ada kekurangan maka berkas akan kita kembalikan semuanya,” Ucap Tedi.
Setelah melalui tahap verifikasi jumlah minimal dan sebaran, dikatakan Tedi maka tahapan dilanjutkan verifikasi administrasi dan kegandaan yang dilaksanakan pada 27 Februari hingga 25 Maret 2020.
“Dan setelah dilaksanakan verifikasi administrasi dan kegandaan maka dilaksanakan lah verifikasi faktual nanti di tingkat desa pada 26 Maret hingga 15 April,” lanjutnya.
Pada kesempatannya Tedi menegaskan untuk seluruh penyelenggara di tingkat Desa agar bekerja secara profesional dan sesuai dengan aturan.
Dan untuk Paslon agar bersama – sama mematuhi aturan dan segera melaporkan Loading Officer (LO) masing-masing agar memudahkan KPU untuk memverifikasi berkas dukungan.
“Kalau sudah melaporkan LO nya kan enak nanti dan tentunya memudahkan kita pada verifikasi faktual,” pungkasnya.