KPU Himbau Kembali Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pada Pasangan Calon

0
97
Tedi Wahyudin Ketua KPU Kabupaten Ketapang

Ketapang, (beritairn.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang kembali mengingatkan hal-hal yang mengatur sejumlah terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) bagi tiap Paslon.

Aturan tersebut termasuk larangan pemasangan APK di sejumlah tempat hingga mengatur terkait jenis, bahan, ukuran serta jumlah APK yang dipasang di sejumlah titik lokasi.

Ketua KPU Ketapang, Tedi Wahyudin mengatakan aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 11 tahun 2020.

Menurut Tedi lokasi lokasi yang dilarang untuk dipasang APK yakni di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan seperti gedung dan sekolah.

“Tentu hal tersebut mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya

Selain itu kata Tedi pihaknya juga mencetak APK untuk masing-masing calon berupa baleho, spanduk, pamflet dan umbul-umbul.

Untuk baleho sendiri KPU menyiapkan lima buah untuk di pasang di Kabupaten. Umbul-umbul 10 buah untuk di masing-masing kecamatan dan satu buah spanduk untuk di tiap desa.

“Kalau mereka mau menambahkan silakan, syaratnya harus ada SK dari KPU terkait penambahan APK. Untuk jumlah juga diatur yakni 200 persen dari jumlah yang diadakan oleh KPU. Desainnya harus sama ukurannya harus sama. Untuk bahan kampanye harus 100 persen seperti yang disediakan KPU,” imbuh Ketua KPU Ketapang Tedi Wahyudin.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here