KPK Siap Jelaskan Ke Presiden Soal Sikap Tolak Pasal Tipikor Di RKUHP

0
179

Jakarta, (beritairn.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan penjelasan secara lebih solid untuk Presiden Joko Widodo, terkait dimasukkannya pasal tindak pidana korupsi dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

“Kami menyimak pernyataan Presiden yang intinya Presiden akan mengalokasikan waktu untuk mendengar dari KPK. Hal itu tentu kami sambut baik,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (20/6).

KPK tetap berargumen bahwa dimasukkannya pasal tipikor dalam RKUHP dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal itu juga sangat berisiko bagi kerja KPK ke depan.
Febri mengatakan, keberadaan Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang KPK yang sudah jelas seperti saat ini saja masih terus diuji dan dicari celahnya di pengadilan.

Keberadaan pasal tipikor dalam KUHP dinilai akan lebih mendorong pelemahan upaya pemberantasan korupsi.

“Jika ada sebuah obsesi kodifikasi, janganlah sampai pemberantasan korupsi jadi korban. Di banyak negara, kodifikasi bukan harga mati, tapi tergantung kebijakan sebuah negara dalam penyusunan aturan hukum,” kata Febri.

Dalam menyiapkan penjelasan kepada Presiden, KPK menggunakan sejumlah argumen akademisi dan pakar hukum.

Para ahli tersebut berpendapat agar pasal-pasal mengenai tindak pidana khusus termasuk pidana korupsi tidak dimasukkan dalam RKUHP.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here