Kejari Tangsel Sita Uang Korupsi Rp. 2 Milliar

0
172

Tangerang Selatan, (beritairn.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan berhasil menyita uang hasil penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari penanganan perkara tindak pidana khusus dan tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejari Tangsel, Silpia Rosalina menyebutkan, uang yang berhasil disita oleh pihaknya sekitar 2 Milliar dan nantinya akan diserahkan ke kas negara.

“Penerimaan negara bukan pajak ini berasal dari penangan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sejumlah Rp. 2.349.058.028,” ungkapnya, Kamis (13/10/22).

Silpia mengungkapkan, dalam perkara tindak pidana khusus terdapat dua kasus. Pertama, kasus korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan Tahun 2019.

“Ada dua tersangka dalam kasus Koni, Rita Juwita sebagai ketua dan Suharyo sebagai bendahara. Total uang yang kami eksekusi sebesar Rp. 1.122.537.028,” ucapnya.

Dalam rinciannya, ucap Silpia, Rita didenda Rp 50 juta dan uang penggantinya sebanyak 736 juta, yang disetorkan pada tanggal 8 Maret 2022. Sedangkan, Suharyo didenda Rp 100 juta disetorkan pada tanggal 29 Maret 2022, dan uang pengganti sebanyak Rp. 386.537.028 disetorkan pada tanggal 8 Maret 2022.

“Kami juga telah melaksanakan eksekusi satu unit mobil merk Toyota Rush beserta STNK, dan dikembalikan kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan,” terangnya.

Kasus kedua, lanjut Silpia, adalah tindak pidana khusus bea cukai. Perkara atas nama terpidana Zhou Yanhua, dengan sengaja mengedarkan rokok yang tidak dilekati pita cukai.

“Perkara ini, terdapat Rp 993.521.000 penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” jelasnya.

Selanjutnya, pada kasus tindak pidana umum dengan tersangka atas nama Albert Tanudjaja, Kejari Tangsel berhasil mengeksekusi uang sebesar Rp. 233.000.000.

Dalam berkas perkara, tersangka atas nama Albert Tanudjaja melanggar Pasal 49 Ayat 1 huruf a, b dan c Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 10 Tahun 1999 tentang Perbankan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here