Harus Diusut Tuntas.. Diduga Kasus Korupsi Jasindo Cabang Pontianak Rp.4,7 M 

0
1228

Pontianak, (beritairn.com ) – Pengungkapan kasus korupsi yang diduga melibatkan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Cabang Pontianak harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Bagaimana tidak, klaim pembayaran asuransi kapal tongkang Labroy 168 milik PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada yang tenggelam di Kepulauan Solomon oleh Jasindo Cabang Pontianak semena-mena, diduga dibayarkan dengan nilai fantastis Rp 4.762.000.500. Dari keterangan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pontianak Juliantoro kepada wartawan mengatakan, “klaim asurasi tersebut sebenarnya ketika seluruh tahapan itu dilalui, maka klaim tersebut tidak seharusnya dibayarkan,”ucapnya.

 

Akan tetapi, dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan Kejari Pontianak, diduga telah terjadi pelanggaran pada tahapan-tahapan yang seharusnya dilalui atau telah terjadi penyimpangan. Sehingga PT Jasindo atau badan usaha milik negara (BUMN), seharusnya tidak membayarkan asuransi, akan tetapi dibuat untuk membayar klaim tersebut.

 

“Negara tidak harus membayar asuransi itu tetapi dibuat negara harus membayar disitulah korupsinya. Kami masih melakukan proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti. Ketika semua ini sudah berhasil dikumpulkan, barulah dapat disampaikan siapa saja tersangkanya,” kata Juliantoro, saat menggelar konfersi pers di kantornya belum lama ini.

 

 

 

“Uang Rp 4,7 miliar ini adalah uang pembayaran klaim atas tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 di Kepulauan Solomon, yang dibayarkan oleh PT Jasindo cabang Pontianak, kepada Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada,” jelasnya.

 

 

 

Penyelamatan

potensi kerugian keuangan negara ini, berawal dari adanya laporan

pencairan asuransi, dan Kejari telah menyelidiki sejak Mei 2019. “Dimana

bulan Mei 2019 dilakukan penyelidikan, kemudian minggu lalu dilakukan gelar

perkara, dan hasilnya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Juliantoro.

 

 

 

” Indikasi kerugian negara terjadi, karena perusahaan asuransi tersebut tidak seharusnya mencairkan uang asuransi atas tenggelamnya tongkang Labroy 168. Asuransi Jasindo persero itu adalah BUMN murni, sehingga seharusnya negara tidak membayar. Selain itu dalam proses pencairan ada tahapan-tahapan yang tidak dilalui dengan benar atau terindikasi menyimpang,” tambah Juliantoro.

 

 

 

Kejari Pontianak telah merencanakan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti pada pekan depan, untuk menyimpulkan tersangka yang harus bertanggungjawab dalam kasus ini. Sampai berita ini diturunkan Kejaksaan masih belum menerangkan dengan rinci, siapa saja pihak-pihak yang akan diperiksa dalam kasus ini, karena masih dalam proses. (kli/wan/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here