DPRD Ketapang Berikan Persetujuan Raperda Ditetapkan Menjadi Perda

0
132

Ketapang, (beritairn.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ketapang mengelar rapat paripurna guna membahas 4 Raperda yang akan di tetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang. Adapun Jalannya rapat paripurna Selasa (22 Desember 2020) dipimpin Wakil Ketua DPRD Ketapang, Jamhuri Amir, S.H. dan dihadiri Pj. Sekda Suherman, SH, MH., unsur Forkopinda dan Instansi terkait.Dari hasil pandangan umumnya yang disampaikan dari perwakilan tujuh Fraksi diantaranya fraksi Golkar disampaikan oleh Gusmani, S.E. Fraksi PDIP Kurniawan, SH. Fraksi Gerindra Yakobus Dingum Sudiyanto, A.Md, Fraksi Hanura – Demokrat H. Mat Ari, SE. Fraksi Nasdem Fathol Bari, SH. Fraksi PAN Usman Diyanto, dan Fraksi PPP disampaikan oleh Musyawiri menatakan menyetujui 4 Raperda untuk disahkan menjadi Peraturan daerah Kabupaten Ketapang, diantaranya:

*Raperda Tentang Rencana Detail Tata ruang Kawasan Potensial Cepat tumbuh Kuala Tolak – Kuala Satong Tahun 2020 – 2040.*Raperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Pawan.*Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.*Raperda Tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Fraksi Partai Golkar dalam pendapat fraksi menyampaikan Mendukung sepenuhnya Penganggaran Infrastruktur jalan dan Jembatan yang menjadi Prioritas Daerah, baik jalan antar Kecamatan maupun menuju Kota Kabupaten. “Perlunya dilakukan Sinkronisasi agenda dan prioritas Pembangunan,” ujar Gusmani, SE.

Fraksi PAN melalui juru bicaranya menyarankab agar kedepan Bupati dapat memberikan Perhatian khususnya terhadap upaya peningkatan Sumber daya Manusia dalam hal Penyusunan Produk hukum Daerah. “Baik itu melalui upaya Re-Recrutment (Penjaringan Ulang) sumber daya Manusia pada Pos-Pos Jabatan terkait maupun pelatihan pelatihan Peningkatan Kapasitas” demikian dikatakan Musyawiri.

Selanjutnya,Fraksi Nasdem menyampaikan masukan kepada Bupati Ketapang untuk membentuk Perbup terkait Perusahaan Umum Daerah Tirta Pawan, selain untuk Penambahan Pendapatan daerah. Setiap Perubahan Harga air bersih harus melalui Ketentuan Peraturan Bupati dengan mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat.”Selain itu apalagi air bersih menjadi kebutuhan pokok yang harus dipenuhi,”ujar Fathol Bari, SH.

Dari paripurna DPRD dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD Kabupaten Ketapang tentang Persetujuan DPRD Ketapang kepada Bupati Ketapang Nomor 22 Tahun 2020 dibacakan Sekretaris DPRD Drs. Maryadi Asmu’ie dilanjutkan penandatanganan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Ketapang. Surat keputusan tersebut diserahkan kepada Bupati Ketapang yang diwakili Pj. Sekretaris Daerah Suherman, SH, MH.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here