Tangerang Kabupaten, (beritairn.com) – Di tengah wabah virus corona yang melanda wilayah Kabupaten Tangerang, Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang tetap melaksanakan tugas menjaga wilayah perbatasan.
Penjagaan wilayah perbatasan tersebut untuk mengamankan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jadwal Angkutan Barang dan Hasil Tambang.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, walau saat ini wabah corona melanda dunia dan negara Indonesia, pihaknya tetap melaksanakan penjagaan daerah perbatasan.
“Ini semua untuk mengamankan Peraturan Bupati Tangerang tentang jadwal angkutan dan hasil barang yang mengatur jam operasional truk bertonase berat,” kata Agus.
Kendati demikian, pihaknya juga melaksanakan Surat Edaran Bupati Tangerang tentang pencegahan virus Corona di Kabupaten Tangerang. Personil Dishub Kabupaten Tangerang dibekali masker ketika bekerja, dan mengukur suhu badan untuk menjaga penyebaran virus corona.
“Sesuai surat edaran Bupati terkait pencegahan virus corona, kami telah melakukan penjagaan yang ketat di daerah perbatasan yang ada di 12 titik,” kata Agus.
Agus, yang merupakan mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tangerang ini melanjutkan, untuk menjaga daerah perbatasan tersebut Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang menurunkan 120 personil petugas yang menjaga daerah perbatasan.
Masih kata Agus, bahwa petugas tersebut menjaga setiap hari dari pagi sampai malam dan subuh, bahkan tidak mengenal waktu libur seperti pegawai yang lain libur hari Sabtu Minggu atau hanya 5 hari kerja.
“Petugas Dishub tidak mengenal hari libur. Setiap hari masuk bahkan bekerja sampai subuh,” kata Agus penuh haru.
Bupati Tangerang A Zaki Iskandar mengatakan berdasarkan Perbup, truk angkutan barang dan hasil tambang hanya diperkenankan melintas mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.