Ketapang, (beritairn.com) – Mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19, Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Dinas Pendidikan Ketapang mengambil kebijakan untuk memperpanjang masa libur kegiatan belajar dan mengajar siswa di sekolah.
Dalam surat edaran Disdik Ketapang bernomor 420/1202/DISDIK-A1 tertanggal 6 April 2020 yang ditunjukkan kepada Koordinator Pengawas SMP, Koordinator Wilayah Kecamatan dan Kepala sekolah di tingkat PAUD hingga SMP atau Mts tersebut memuat kalau masa libur yang sebelumnya dijadwalkan akan berakhir sampai dengan 10 April 2020 di perpanjang hingga 21 April 2020.
Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala Disdik Ketapang, Drs , Heronimus Jahilin, M. Pd itu setidaknya terdapat 4 poin.
1. Libur bagi seluruh peserta didik / belajar di rumah mulai jenjang TK/PAUD, SD/MI, SMP/MTs diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020, masuk kembali tanggal 22 April 2020. Apabila ada perubahan akan dikonfirmasi lebih lanjut.
2. Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Guru dan Pegawai Administrasi Sekolah dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah / tempat tinggal (work from home).
3. Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Guru dan Pegawai Administrasi Sekolah sebagai mana poin ke 2 dilarang berpergian ke luar daerah, kecuali mendapat ijin dari Kepala Dinas untuk urusan kedinasan.
4. Kepala Sekolah, Guru dan Pegawai Administrasi Sekolah diharapkan juga dapat memberi pemahaman kepada siswa / warga sekolah tentang pencegahan penyebaran Corona Virus Diasease atau Covid-19.
Kepala dinas pendidikan kabupaten Ketapang Drs , Heronimus Jahilin , mengatakan, hal ini menindaklanjuti Surat Bupati Ketapang Nomor 360/0130 /BPBD tanggal 1 April 2020 sebagai tindak lanjut surat edaran Menteri Pendidikan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat.
“Perpanjangan masa belajar di rumah bagi peserta didik berlaku untuk tingkat PAUD/TK, SD, SMP, dan lembaga pendidikan non formal,” ucap Jahilin.
Jahilin juga menegaskan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ketapang , meminta kepada seluruh orangtua untuk tidak membiarkan anaknya beraktivitas di luar rumah, setelah pemerintah mengeluarkan meliburkan aktivitas kegiatan belajar mengajar (KBM) selama 14 hari kedepannya.
“Orangtua harus mengawasi selama belajar di rumah dan tidak boleh membawa anak ke luar kota. Ini diliburkan bukan untuk berkunjung ke luar kota atau tempat wisata,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh peserta didik akan diberikan tugas pelajaran dan harus dituntaskan selama beberapa hari kedepan. Untuk orangtua agar terus memantau informasi baik dari media massa atau media sosial.
“Seluruh guru tidak bisa memantau keberadaan muridnya. Mudahan-mudahan adanya libur ini bisa memutuskan mata rantai penyebaran virus corona,” tuturnya.