Begini Kata Kapolda Kalbar Mengenai Adanya OTT Terhadap Kadis PUTR Kabupaten Ketapang 

0
811

Ketapang – KalBar, (beritairn.com) – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Kalimantan Barat, kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT di Kabupaten Ketapang. Kali ini, terkait dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar alias pungli di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ketapang.

Selain itu, Jenderal bintang dua itu menjelaskan, informasi dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar ini di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ketapang bermula adanya laporan informasi Nomor: LI/92/X/2018/ Dit Reskrimsus-3, tanggal 19 Oktober 2018 tentang keluhan para kontraktor di sana.

“Melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang sudah diamankan, melakukan penggeledahan terhadap kantor dan rumah pihak-pihak terkait. Serta  melakukan penyitaan barang bukti. Melakukan gelar perkara,”  ujar Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH.

Kapolda Kalimantan Barat mengungkapkan tidak main-main dengan tindak penyalahgunaan wewenang, sebab dari hal kecil itulah menjadi salah satu faktor penyebab terjadi nya korupsi.

“Tentu ini menjadi perhatian bersama. Jangan main-main dengan korupsi,” kata Kapolda Kalimantan Barat.

Dir Krimsus Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah menyatakan “, Pada jam 12.00 WIB tanggal 22 Oktober 2018 Tim Penyidik Subdit-3 / Tindak Pidana Korupsi Dit Reskrimsus Polda Kalbar dipimpin oleh Kasubdit-3 melakukan operasi tangkap tangan terhadap pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ketapang”,katanya.

Dalam OTT itu, pihak yang diamankan adalah lelaki berinisial DG, selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ketapang.  Sementara ID selaku Kasi Perencanaan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ketapang juga turut diamankan.

Dijelaskannya, perbuatan terlapor, diduga melanggar  pasal 12 huruf e atau pasal 11  Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal  5 ayat (1) UU No. 8 Th. 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.(wan/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here