Tangerang Selatan, (beritairn.com) – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makarim menghapus penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) mulai Tahun Ajaran 2021 mendatang. Selanjutnya, kelulusan siswa tidak ditentukan lewat tes berskala nasional, melainkan diserahkan kepada sekolah.
“Jadi kami tentu saja setuju dan siap melaksanakan kebijakan pusat,” ungkap Kepala Dindikbud Kota Tangerang Selatan, Taryono, Kamis (12/12).
Ia jelaskan, penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. Sehingga dalam proses pembelajaran akan diakhiri dengan penilaian.
“Menghapus UN bukan berarti menghapus penilaian pendidikan, hanya saja penilaian tersebut dikembalikan kepada pihak sekolah masing-masing.” jelas Taryono.
“Penilaian tersebut bukan hanya menilai aspek kognitif tapi juga harus menilai aspek afektif dan psikomotor yang dicapai oleh peserta didik pada suatu jenjang pendidikan,” ujar Taryono.
Adapun metode penilaian akhirnya bisa berupa tes tertulis, karya ilmiah perorangan, ataupun kerja kelompok.